Nama : Neila Pebiola
NPM : 2216031097
Kelas : Reguler A
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik dari awal proklamasi hingga sekarang, yaitu :
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang? Jawabannya adalah ada. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Per 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4. Hanya untuk memudahkan kepentingan membaca maka daripada itu MPR membuat naskah jadi satu kesatuan pakai footnote (*),(**),(***),(****) yang berarti tanda (*) untuk perubahan pertama, (**) untuk perubahan kedua dan seterusnya untuk memudahkan sosialiasi. Akan tetapi dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu naskah yang 5 Juni ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
NPM : 2216031097
Kelas : Reguler A
Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan indonesia telah mengalami 4 kali perubahan republik dari awal proklamasi hingga sekarang, yaitu :
1. Republik yang di proklamir pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi RIS.
3. Negara Kesatuan, dengan konstitusi Undang - Undang Dasar Sementara 1950.
4. Adanya Dekrit Presiden 150 tahun 1959, dan kembali berlakunya Undang - Undang Dasar 1945.
Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang? Jawabannya adalah ada. Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Per 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4. Hanya untuk memudahkan kepentingan membaca maka daripada itu MPR membuat naskah jadi satu kesatuan pakai footnote (*),(**),(***),(****) yang berarti tanda (*) untuk perubahan pertama, (**) untuk perubahan kedua dan seterusnya untuk memudahkan sosialiasi. Akan tetapi dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu naskah yang 5 Juni ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.