Kiriman dibuat oleh Neila Pebiola

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> POST TEST

oleh Neila Pebiola -
Nama : Neila Pebiola
NPM : 2216031097
Kelas : Reguler A

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional.

PERIODE PERIODE
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945) Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat) Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rombongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950) Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945) Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sumber
Sejarah Dan Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. (2023, Maret 17). Retrieved from MAHKAMAH KONSTITUSI: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776#:~:text=Perubahan%20itu%20dilakukan%20karena%20Majelis,1945%20secara%20murni%20dan%20konsekuen.&text=Salah%20satu%20keberhasilan%20yang%20dicapai,reformasi%20konstitusional%20(constitutional%20reform)

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> PRETEST

oleh Neila Pebiola -
Nama : Neila Pebiola
NPM : 2216031097
Kelas : Reguler A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Lebih mengerti dan tau bagaimana sistem UU MK dan juga UU cipta kerja, bagaimana adanya UU MK dan UU cipta kerja bagi masyarakat serta dampak yang ada dari kedua UU tersebut, juga saya menjadi paham bagaimana adanya konstitusi ini sangat penting bagi suatu negara karena jika tidak adanya konstitusi suatu negara akan hancur pemerintahannya.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Hakikat dari konstitusi sendiri membatasi kekuasaan pemerintahan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan oleh pemerintah sehingga hak hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan dan pentingnya konstitusi bagi suatu negara dikarenakan konstitusi itu sendiri berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layak kah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, atau pun untuk memperkaya diri sendiri (Korupsi) merupakan salah satu contoh perilaku penjabat yang tidak konstitusional, menurut saya mereka yang melanggar konstitusional harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang mereka lakukan,mungkin mereka akan di beri kesempatan untuk memperbaikinya yaitu dengan di beri hukuman agar jera terhadap tindakan mereka.