Nama : Neila Pebiola
Npm : 2216031097
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi
membahas tentang perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama. Penulis menyebutkan bahwa dalam hal ini, perlindungan negara dapat diartikan sebagai upaya negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan terlindungi dari tindakan diskriminatif atau penistaan.
penulis juga membahas pertahanan negara dalam kasus ini. Penulis berpendapat bahwa penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Oleh karena itu, penulis menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama, dan menjelaskan betapa pentingnya upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindakan diskriminatif atau penistaan.