Posts made by Neila Pebiola

Nama : Neila Pebiola
Npm : 2216031097
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Komunikasi

membahas tentang perlindungan negara dalam konteks kasus penistaan agama. Penulis menyebutkan bahwa dalam hal ini, perlindungan negara dapat diartikan sebagai upaya negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan terlindungi dari tindakan diskriminatif atau penistaan.
penulis juga membahas pertahanan negara dalam kasus ini. Penulis berpendapat bahwa penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan stabilitas negara. Oleh karena itu, penulis menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah untuk menegakkan hukum dan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial. Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan analisis yang cukup mendalam tentang kasus penistaan agama oleh Ahok dan bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan dalam kasus tersebut. Jurnal ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan negara dalam konteks penistaan agama, dan menjelaskan betapa pentingnya upaya negara dalam melindungi hak-hak warga negara dari tindakan diskriminatif atau penistaan.
Nama: Neila Pebiola
NPM: 2216031097
Kelas : Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Dalam peradilan semu, hukum dipercaya untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana dalam ratusan tahun dan diatur dalam hukum yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat menyerahkan segala sesuatu pada “Custumary Law” atau “International Law”. Kehidupan modern membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum politik menjadi pranata sosial politik yang penting. Pada UUD Negara Republik Indonesia 1945, dikatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Cara berhukum yang keliru akan menimbulkan malapetaka karena cara berhukum tekstual atau mengeja UU seperti yang tertulis. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Berikut ini merupakan slogan demokrasi, yaitu Demokratisasi : transisi dari rezim politik yang lebih demokratis. Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Pembangunan Civil Society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas sorotan dan kontrol masyarakat.