Kiriman dibuat oleh Muhammad Daffa Adiharsa

Nama : Muhammad Daffa Adiharsa
NPM : 2215012040
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Hukum adalah lembaga negara yang berguna untuk mengatur serta menata suatu negara dan masyarakatnya. Pada zaman modern ini kita membutuhkan struktur hukum baru yang berguna untuk mengatur sosial politik. Di dalam UUD 1945, dinyatakan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam upaya untuk memajukan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar dapat memberikan kenyamanan bagi rakyatnya.

Sejak reformasi 1998 membuka era baru bagi penyelenggaraan hukum di Indonesia, slogan reformasinya yaitu “Demokratisasi dan Desentralisasi”. Dengan adanya Reformasi ini membuat hukum tidak terlepas dari pengawasan masyarakat, negara, serta lembaga masyarakat.
Nama : Muhammad Daffa Adiharsa
NPM : 2215012040
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur

Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten.

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yg memuncak seiring dengan masa Reformasi memberi pekerja rumah yg besar terhadap hukum, Demokrasi tidak dapat di hadapi dengan dan oleh hukum masa lalu di bawah kekuasaan otoriter dan Sentralistik, tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut makin menguat, baik legislatif, Eksekutif, maupun yudikatif, semua dihadapkan pada tantangan yg sama .
contoh supremasi hukum: Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ( berbeda-beda tetapi tetap satu ) juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya. Hukum perlu diposisikan sebagai undang-undang hukum perekonomian dan bukan sebagai penghambat. Hukum harus dapat diandalkan untuk dapat menjaga dan mengamankan investasi terikat.