Nama : Muhammad Daffa Adiharsa
NPM : 2215012040
Kelas : B
Prodi : S1 Arsitektur
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten.
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yg memuncak seiring dengan masa Reformasi memberi pekerja rumah yg besar terhadap hukum, Demokrasi tidak dapat di hadapi dengan dan oleh hukum masa lalu di bawah kekuasaan otoriter dan Sentralistik, tuntutan partisipasi dan kontrol masyarakat terhadap badan dan institut makin menguat, baik legislatif, Eksekutif, maupun yudikatif, semua dihadapkan pada tantangan yg sama .
contoh supremasi hukum: Orang yang melanggar peraturan akan dihukum, terlepas dari status sosial atau ekonominya.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ( berbeda-beda tetapi tetap satu ) juga menuntut untuk mewujudkan dengan sebaik-baiknya. Hukum perlu diposisikan sebagai undang-undang hukum perekonomian dan bukan sebagai penghambat. Hukum harus dapat diandalkan untuk dapat menjaga dan mengamankan investasi terikat.