གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Angelique Beatrice Chandra

Nama : Angelique Beatrice Chandra
NPM : 221502015
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017, menjadi salah satu kasus yang kontroversial dalam dunia penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Ahok dituduh melakukan penistaan agama dalam pidato yang disampaikannya pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu. Meskipun Ahok mengklarifikasi bahwa pidatonya tidak bermaksud menistakan agama, namun ia tetap diadili dan divonis bersalah oleh pengadilan.

Dalam kasus ini, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Pertama, terkait kebebasan berpendapat dan beragama yang diatur dalam Konstitusi Indonesia. Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama dan berpendapat, namun kebebasan ini harus diimbangi dengan tanggung jawab hukum. Dalam kasus Ahok, terdapat perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat dan bagaimana mengimbangi kebebasan itu dengan tanggung jawab hukum.

Kedua, terkait dengan independensi kehakiman dan pemerintah. Sebagai seorang Gubernur, Ahok seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menjunjung independensi kehakiman dan pemerintah. Namun, tindakan Ahok yang mengkritik keputusan pengadilan dan mendesak agar kasusnya segera diselesaikan, justru dapat mengganggu independensi kehakiman dan pemerintah.

Ketiga, terkait dengan perlindungan hak asasi manusia. Keadilan dan perlindungan hak asasi manusia harus menjadi fokus utama dalam penegakan hukum. Namun, dalam kasus Ahok, terdapat tudingan bahwa proses hukum yang dialaminya tidak adil karena diduga dipengaruhi oleh tekanan dari kelompok tertentu.

Meskipun kasus Ahok telah berakhir dengan putusan pengadilan dan Ahok telah menjalani hukumannya, namun kasus ini tetap menjadi pembelajaran penting dalam penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Dalam menegakkan hukum, harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, independensi kehakiman, dan perlindungan hak asasi manusia agar dapat menciptakan sistem hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua warga negara. Penanganan kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Dalam kasus ini, meskipun banyak pihak yang menuntut agar Patahana diproses secara hukum, penanganan kasus tersebut tidak berjalan dengan lancar dan cepat. Ada beberapa kelemahan dalam penanganan kasus ini, antara lain:
  1. Politisasi kasus: Kasus ini memiliki dimensi politis yang sangat kuat, sehingga penanganannya juga terpengaruh oleh kepentingan politik. Sejumlah pihak terlihat memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan politik mereka sendiri, yang memperlambat penanganan kasus tersebut.

  2. Perlindungan hukum yang tidak merata: Dalam kasus ini, terlihat ada perlakuan hukum yang berbeda bagi pejabat publik dan masyarakat biasa. Sejumlah pejabat publik yang melakukan tindak pidana sering kali mendapat perlindungan hukum yang lebih baik dibandingkan masyarakat biasa. Hal ini menyebabkan adanya ketidakadilan dalam sistem penegakan hukum.

  3. Keterbatasan aparat penegak hukum: Meskipun kasus ini cukup mencuat di media, namun aparat penegak hukum tidak sepenuhnya aktif dalam menanganinya. Hal ini dapat disebabkan oleh keterbatasan sumber daya, baik dari segi personel, teknologi, maupun anggaran. Keterbatasan tersebut mempengaruhi kualitas penegakan hukum dan mengurangi efektivitas sistem perlindungan negara.

Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia. Reformasi tersebut harus mencakup perbaikan dalam tiga aspek utama, yaitu independensi aparat penegak hukum, keterbukaan dan transparansi proses hukum, dan perlindungan hukum yang merata bagi semua warga negara. Selain itu, reformasi juga harus diikuti dengan perbaikan sistem pendidikan dan sosialisasi hukum, sehingga masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajibannya dalam menerapkan hukum dan berpartisipasi dalam sistem perlindungan negara.

Nama : Angelique Beatrice Chandra
NPM : 221502015
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Geopolitik Indonesia adalah studi mengenai lokasi geografis, perbatasan, kekuatan ekonomi dan politik, serta hubungan internasional Indonesia dengan negara lain. Secara geografis, Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudra, sehingga memainkan peran penting dalam hubungan internasional di kawasan Asia Tenggara dan dunia.

Indonesia juga memiliki sumber daya alam yang melimpah, seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, bijih timah, tembaga, emas, dan berbagai macam hasil pertanian. Kekayaan sumber daya alam ini memainkan peran penting dalam kekuatan ekonomi Indonesia dan menjadikan negara ini sebagai negara produsen dan eksportir yang penting di kawasan.

Di sisi politik, Indonesia merupakan negara dengan sistem pemerintahan demokratis yang relatif stabil. Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia memainkan peran penting dalam kawasan Asia Tenggara dan di tingkat internasional.

Dalam hubungan internasional, Indonesia memiliki hubungan yang baik dengan banyak negara, termasuk negara-negara ASEAN, China, Jepang, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Sebagai salah satu anggota pendiri ASEAN, Indonesia juga memainkan peran penting dalam hubungan antar-negara di kawasan ini.

Namun, geopolitik Indonesia juga memiliki tantangan, seperti keamanan maritim, terorisme, dan konflik di wilayah perbatasan. Indonesia juga perlu memperhatikan hubungan dengan negara tetangga yang memiliki perbedaan pendapat dalam beberapa masalah politik dan ekonomi.

Secara keseluruhan, geopolitik Indonesia adalah studi yang penting untuk memahami peran dan posisi Indonesia di tingkat regional dan internasional, serta tantangan dan peluang yang dihadapi oleh negara ini dalam mencapai tujuan dan kepentingannya.
Nama : Angelique Beatrice Chandra
NPM : 221502015
Kelas : A
Prodi : S1 Arsitektur

Negara Hukum adalah negara yang didasarkan pada prinsip hukum, bukan kekuasaan semata. Konsep ini menekankan bahwa dalam negara hukum, kedudukan hukum adalah posisi tertinggi atau dikenal dengan Supremasi Hukum atau Rule of Law, sehingga kekuasaan harus tunduk pada hukum dan bukan sebaliknya. Jika hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, sehingga hukum hanya dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan, dan akhirnya siapa yang kuat dialah yang menguasai. Oleh karena itu, negara hukum harus mampu menjunjung tinggi kepentingan rakyat.

Di Indonesia, prinsip negara hukum diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Penyempurnaan pasal tersebut dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Indonesia benar-benar menganut prinsip negara hukum, baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan bangsa dan masyarakat.

Dalam konteks reformasi, pentingnya konsep supremasi hukum tidak dapat diabaikan, karena reformasi sering kali dilakukan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum serta meningkatkan keadilan. Salah satu tujuan dari reformasi hukum adalah untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan. Supremasi hukum merupakan faktor penting dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut, karena hanya dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil dapat tercipta.
Slogan Reformasi :
1. Demokratisasi : transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi : penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi