NAMA : Linda syahrun putri
KELAS : PSTI A
NPM : 2215061129
PRODI : Teknik informatika
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan hal penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan nasional. Ada beberapa teori perlindunga hukum yang diungkapkan oleh para ahli sebagai Setiono, yang mengumumkan pembelaan Hukum adalah tindakan perlindungan masyarakat dari sewenang-wenang penguasa yang tidak mengikuti aturan dan digunakan untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban umum.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia penegak adalah yang mendirikan,
menegakkan. Penegak hukum adalah yangmenegakkan hukum, dalam arti sempit hanyaberarti polisi dan jaksa yang kemudiandiperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum adalah sebuah rangkaian proses pengembangan gagasan dan cita-cita hukum termasuk nilai-nilai moral seperti keadilan dan sesuai dengan bentuk tertentu, pelaksanaannya membutuhkan a organisasi seperti kepolisian, pengadilan, pengadilan dan penjara
sebagai bagian dari penegakan hukum tradisional dibentuk oleh negara atau itu penegakan hukum pada prinsipnya mengandung supremasi nilai esensial, yaitu
keadilan. Isi hukum Indonesia tanpa mendengarkan dengan perhatian yang mendalam pengaduan orang yang melanggar hukum, dan kebencian masyarakat terhadap penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuannya tanpa memperdulikan hati nurani
Hukum adalah seperangkat peraturan atau kohabitasi yaitu seluruh aturan perilaku yang terjadi dalam gotong royong yang dapat dilaksanakan penegakannya dengan sanksi. Pengertian penegakan hukum itu dapatpula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu darisegi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannyajuga mencakup makna yang luas dan sempit.Dalam arti luas, penegakan hukum itumencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturanformal maupun nilai-nilai keadilan yanghidup dalam masyarakat.
KELAS : PSTI A
NPM : 2215061129
PRODI : Teknik informatika
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penegakan hukum dan perlindungan negara merupakan hal penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan nasional. Ada beberapa teori perlindunga hukum yang diungkapkan oleh para ahli sebagai Setiono, yang mengumumkan pembelaan Hukum adalah tindakan perlindungan masyarakat dari sewenang-wenang penguasa yang tidak mengikuti aturan dan digunakan untuk menciptakan perdamaian dan ketertiban umum.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia penegak adalah yang mendirikan,
menegakkan. Penegak hukum adalah yangmenegakkan hukum, dalam arti sempit hanyaberarti polisi dan jaksa yang kemudiandiperluas sehingga mencakup pula hakim,
pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum adalah sebuah rangkaian proses pengembangan gagasan dan cita-cita hukum termasuk nilai-nilai moral seperti keadilan dan sesuai dengan bentuk tertentu, pelaksanaannya membutuhkan a organisasi seperti kepolisian, pengadilan, pengadilan dan penjara
sebagai bagian dari penegakan hukum tradisional dibentuk oleh negara atau itu penegakan hukum pada prinsipnya mengandung supremasi nilai esensial, yaitu
keadilan. Isi hukum Indonesia tanpa mendengarkan dengan perhatian yang mendalam pengaduan orang yang melanggar hukum, dan kebencian masyarakat terhadap penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuannya tanpa memperdulikan hati nurani
Hukum adalah seperangkat peraturan atau kohabitasi yaitu seluruh aturan perilaku yang terjadi dalam gotong royong yang dapat dilaksanakan penegakannya dengan sanksi. Pengertian penegakan hukum itu dapatpula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu darisegi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannyajuga mencakup makna yang luas dan sempit.Dalam arti luas, penegakan hukum itumencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturanformal maupun nilai-nilai keadilan yanghidup dalam masyarakat.