Posts made by Vivas Dwi Toti Divaldo

Nama : Vivas Dwi Toti Divaldo
NPM : 2216031130
Kelas : Reguler B

Konstitusi indonesia berlangsung dari zaman Orde Lama, Orde Baru, Hingga Reformasi. Pada zaman Orde lama, merupakan awal mula terbentuk nya negara Indonesia. Konstitusi pertama yakni UUD 1945 yang dibentuk pada tanggal 18 agustus 1945, namun undang-undang tersebut belum sepenuh dikembangkan sehingga butuh waktu selama satu tahun untuk mengembangkan UUD 1945 tersebut. Kemudian, saat dibentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), maka konstitusi juga beralih menjadi Konstitusi RIS yang menjadi bentuk Republik kedua. Kemudian beberapa tahun kemudian kembali lagi menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS' 50 (1950) yang disebut sebagai Interim Constitution. Pasca pemilu 1955 yang merupakan proses pemilu pertama di Indonesia, dibentuklah dewan konstituante, namun berakhir gagal dan dibubarkan akibat perselisihan dan perdebatan mengenai piagam Jakarta yang terjadi antara pihak Islam dan kaum Nasionalis. Kemudian pada tahun 1959, dibentuklah republik keempat dengan dikeluarkan nya dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 berupa keppres nomor 150 tahun 1959 dengan melampirkan penjelasan UUD 1945 yang dibuat pada 15 Februari 1946. Pada dekrit presiden tersebut, dijelaskan bahwa piagam jakarta yang dibau pada tanggal 22 juni 1945 adalah salah satu bagian yang tak terpisahkan dengan UUD 1945. Saat ini, sumber konstitusi yang digunakan pedoman bangsa Indonesia yakni UUD 1945 pada tahun 1959 beserta dengan amandemen pertama hingga keempat pada tahun 1999 dengan proses adendum. Pada proses amandemen, pihak pemerintah sepakat untuk merubah beberapa penjelasan dalam UUD 1945. Terdapat permasalahan dalam pasal 2 aturan tambahan yang kemudian dirubah bahwa UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Terdapat kesepakatan kedua bahwa materi penjelasan UUD 1945 telah dimasukkan kedalam pasal-pasal.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

by Vivas Dwi Toti Divaldo -
Nama : Vivas Dwi Toti Divaldo
NPM : 2216031130
Kelas : Reguler B

Analisis Soal

Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut yakni mengenai amanat pemerintah dalam menjalankan salah satu hal yang terdapat daal m pembukaan UUD 1945 yang berbunyi ‘Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Hal itu menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan kebijak na yang baik serta berdampak untuk melindungi kesehatan masyarakat di tengah wabah Covid-19. Namun sayangnya, terdapt konstitusi yang dilanggar oleh pihak satuan keamanan saat menjalankan PSBB. Padahal, hal tersebut sudah tertuang dalam UU no. 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan UU no. 39 tahun 1999 mengenai HAM. Hal ini menjadi prhatian bagi kita semua bahwa setiap orang memilki hak untuk melakukan sesuatu secara universal. Pemerintah hendakny amengedukasi masyarakat tentang bahaya virus tersebut, sosialisasi PSBB tanpa bertindak otoriter.

Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Jika negara tidak memiliki konstitusi dikhawatirkan akan terjadi perselisihan antar masyarakat, timbul perpecahan karena tidak ada ideologi atau keputusan yang harus diterapkan secara universal. Sehingga negar tersebut tidak memiliki jati diri nya sendiri dan akan tegerus oleh budaya, prinsip, dan ideologi-ideologi asing. Konstitusi begitu efektif dalam mengatur kehidupan berbangs dan bernegara, meskipun tidak semua aktivitas kehidupan dikelola oleh negar, namaun ada beberapa hal umum yang bisa kita jadikan sandaran dan pusat perhatian lewat konstitusi yang dibuat oleh pemerintah. Adanya konstitusi tersebut membantu kita dalam memahami berbagi aturan kehidupan dalam sebuah negara, sekaligus mengetahu karakteristik prinsip hidup warga dan budaya nya lewat konstitusi yang ditetapkan tersebut.

Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi dalam kehidupan bernegara adalah pengaruh globalisasi yang semakin marak dan membuat kita dapat mengakses prinsip dan buday-budaya barat yang mungkin sebenarnya tidak relevan dengan kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Sehingga menyebabkan individualisme dan memudarkan sikap gotong royong di Indonesia, hal tersebut juga berlaku dalam kehidupan bertetangga yang mulai pudar kebiasan adat dan budaya, mulai dari penutur baas daerah serta tidak ada lagi yang hendak menggantikan ketua adat untuk meneruskan budaya nenek moyang. Untuk pasal-pasal yang telah dibuat sepertinya bagi saya masih kurang diterapkan. Bahkan ada beberapa ketentuan dalam pasal yang mungkin tidak relevan dengan aktivitas masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya transparansi dari pemerintah terutama bagi pemangku atau yang membuat kebijakan dan undang-undang agar aspek transparansi dapat diterapkan. Karena pasal tersebut berdampak dan berpengaruh bagi kehidupan sosial budaya masyarakat. Mungkin pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 bisa kita jadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, namun perlu adanya evaluasi dan rekonstruksi dari berbagai pihak, peningkatan pola pikir dan kualitas SDM di lingkungan masyarakat serta kebijakan yang lebih bermanfaat, bersih dari korupsi, serta memiliki aspek transparansi agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik dan menghindari praktik yang merugikan rakyat.

Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sepertinya perlu diperbaiki. Karena masih terdapat penyimpangan yang menyebabkan kericuhan dan perpecahan karena sebuah hal yang sepele. Salh satu cara untuk memperbaiki konsep tersebut dengan meningkatkan kualitas SDM masyarakat indonesia melalui pendidikan, melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dari pemerintah pusat hingga daerah akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan melalui kerukuanan antar waraga dan teman, saudara serta mengimplementasikannya melalui program cinta produk lokal, serta melakukan promosi wisata budaya sebagai salah satu tindakan untuk meningkatkan nasionalisme dan patriotisme.
Nama : Vivas Dwi Toti Divaldo
NPM : 2216031130
Kelas : Reguler B
Berdasarkan Jurnal ilmiah yang saya analisis pada pertemuan kali ini, saya akan menjelaskan bahwa negara dan bangsa Indonesia, sejak proklamasi kemerdekaan hingga saat ini sudah melewati sejumlah peristiwa dan berbagai tantangan dalam menjalankan pemerintahan dan mempertahankan eksistensi Indonesia sebagai negara kesatuan. Maka, sejumlah pengalaman itulah bangsa Indonesia mengalami aneka macam perubahan asas, paham, ideologi serta prinsip hidup dan pembelajaran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Banyak sekali perubahan asas dan ideologi tersebut, membentuk disintegrasi serta instabilisasi nasional. Perubahan asal orde lama (orla) ke orde baru (Orba) ditandai dengan pemberontakan PKI 30 September 1965 hingga lahirlah Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Situasi perpolitikan nasional menjelang runtuhnya orde lama ditandai dengan peristiwa perebutan kekuasaan yang berimbas kepada para elite politik negeri pada saat itu. Kekuatan elite yg memiliki dampak atau pengaruh yang besar pada saat itu, diantaranya yakni PKI, PNI, Masyumi dan militer (Angkatan Darat). Sesudah pemerintah orde lama berakhir, kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Soeharto buat mengendalikan pemerintahan berusaha untuk melakukan peleburan serta perampingan sejumlah ormas dan partai. Seperti pada tanggal 9 Maret 1970 misalnya, terjadi pengelompokan partai dengan terbentuknya kelompok demokrasi pembangunan (PDIP) yg terdiri PNI, Partai Katholik, Parkindo, IPKI dan Murba. Kemudian pada 13 Maret 1970 terbentuk golongan Persatuan Pembangunan (PPP) yang terdiri atas NU, PARMUSI, PSII, serta Perti.
Serta terdapat sebuah golongan fungsional yang dimasukkan dalam satu gerombolan tersendiri yang disebut sebagai Golongan Karya. Adanya proses penggabubgan terhadap parpol-parpol pada masa orde baru maka terjadilah perampingan parpol yang menjadi wadah aspirasi bagi warga masyarakat kala itu, sehingga pada akhirnya dalam Pemilihan umum 1977 terdapat tiga kontestan, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan Partai Golongan Karya. Selama masa pemerintahan orde baru, Golkar selalu memenangkan Pemilu. Hal ini mengingat Golkar dijadikan mesin politik oleh penguasa saat itu. Setelah orba mampu berkuasa selama 32 tahun, akhirnya digantikan pemerintahan reformasi. Perilaku otoriter-represif yang terjadi pada pemerintahan orde baru ini pun menimbulkan perlawanan dan berbagai kerusukan, hingga puncaknya pada peristiwa Mei 1998, yakni tergulingnya rezim pemerintahan orba yang digantikan menggunakan orde Reformasi.
Identitas adalah sebuah representasi diri seseorang atau rakyat melihat dirinya sendiri dan bagaimana orang lain melihat mereka menjadi sebuah entitas sosial-budaya. Maka demikian, identitas adalah produk kebudayaan yang berlangsung demikian kompleks. Pluralitas yang terjadi pada perkembangan saat ini tidak lagi hanya dibatasi pada disparitas etnis, profesi, latar belakang pendidikan, serta asal-usul wilayah. Pluralitas pada perkembangan saat ini justru lebih mengarah pada masalah kepentingan-kepentingan. Seseorang bisa berbeda ketika memandang pendapat orang lain, bukan karena faktor etnis yg tidak sinkron, profesi yang tidak selaras, latar belakang pendidikan yg tidak sinkron, bahkan berasal asul daerah yg tidak sinkron. Identitas bukanlah suatu hal yang telah usai dan final, namun artinya suatu syarat yg selalu disesuaikan, sifat yg selalu diperbaharui, serta keadaan yang dinegosiasi, sehingga wujudnya akan selalu tergantung pada proses yg membentuknya. Mirip halnya dengan identitas kita pada saat ini, membagikan gambaran yg tidak tunggal namun sangat plural. Pluralitas pada perkembangan seperti saat ini tidak lagi hanya dibatasi pada perbedaan etnis, profesi, latar belakang pendidikan, dan asal-usul daerah. Pluralitas pada perkembangan saat ini justru lebih merujuk pada dilema kepentingan-kepentingan. Kebijakan otonomi daerah yang kini marak di seluruh penjuru negeri ini, justru menjadi penghambat dalam menerapkan konsep integrasi nasional. Jika kita mampu menerapkan konsep integrasi nasional, maka sekelompok anggota masyarakat bersedia menerobos identitasnya serta mengambil jarak dari segala kepentingan yang selama ini diklaim dapat membuat watak dirinya atau watak kelompoknya. Maka demikian beliau meninggalkan identitasnya, yang lalu membuka kemungkinan buat pembentukan integrasi yg lebih luas.