Nama : Vivas Dwi Toti Divaldo
NPM : 2216031130
Kelas : Reguler B
Konstitusi indonesia berlangsung dari zaman Orde Lama, Orde Baru, Hingga Reformasi. Pada zaman Orde lama, merupakan awal mula terbentuk nya negara Indonesia. Konstitusi pertama yakni UUD 1945 yang dibentuk pada tanggal 18 agustus 1945, namun undang-undang tersebut belum sepenuh dikembangkan sehingga butuh waktu selama satu tahun untuk mengembangkan UUD 1945 tersebut. Kemudian, saat dibentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), maka konstitusi juga beralih menjadi Konstitusi RIS yang menjadi bentuk Republik kedua. Kemudian beberapa tahun kemudian kembali lagi menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS' 50 (1950) yang disebut sebagai Interim Constitution. Pasca pemilu 1955 yang merupakan proses pemilu pertama di Indonesia, dibentuklah dewan konstituante, namun berakhir gagal dan dibubarkan akibat perselisihan dan perdebatan mengenai piagam Jakarta yang terjadi antara pihak Islam dan kaum Nasionalis. Kemudian pada tahun 1959, dibentuklah republik keempat dengan dikeluarkan nya dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 berupa keppres nomor 150 tahun 1959 dengan melampirkan penjelasan UUD 1945 yang dibuat pada 15 Februari 1946. Pada dekrit presiden tersebut, dijelaskan bahwa piagam jakarta yang dibau pada tanggal 22 juni 1945 adalah salah satu bagian yang tak terpisahkan dengan UUD 1945. Saat ini, sumber konstitusi yang digunakan pedoman bangsa Indonesia yakni UUD 1945 pada tahun 1959 beserta dengan amandemen pertama hingga keempat pada tahun 1999 dengan proses adendum. Pada proses amandemen, pihak pemerintah sepakat untuk merubah beberapa penjelasan dalam UUD 1945. Terdapat permasalahan dalam pasal 2 aturan tambahan yang kemudian dirubah bahwa UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Terdapat kesepakatan kedua bahwa materi penjelasan UUD 1945 telah dimasukkan kedalam pasal-pasal.
NPM : 2216031130
Kelas : Reguler B
Konstitusi indonesia berlangsung dari zaman Orde Lama, Orde Baru, Hingga Reformasi. Pada zaman Orde lama, merupakan awal mula terbentuk nya negara Indonesia. Konstitusi pertama yakni UUD 1945 yang dibentuk pada tanggal 18 agustus 1945, namun undang-undang tersebut belum sepenuh dikembangkan sehingga butuh waktu selama satu tahun untuk mengembangkan UUD 1945 tersebut. Kemudian, saat dibentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS), maka konstitusi juga beralih menjadi Konstitusi RIS yang menjadi bentuk Republik kedua. Kemudian beberapa tahun kemudian kembali lagi menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusi UUDS' 50 (1950) yang disebut sebagai Interim Constitution. Pasca pemilu 1955 yang merupakan proses pemilu pertama di Indonesia, dibentuklah dewan konstituante, namun berakhir gagal dan dibubarkan akibat perselisihan dan perdebatan mengenai piagam Jakarta yang terjadi antara pihak Islam dan kaum Nasionalis. Kemudian pada tahun 1959, dibentuklah republik keempat dengan dikeluarkan nya dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 berupa keppres nomor 150 tahun 1959 dengan melampirkan penjelasan UUD 1945 yang dibuat pada 15 Februari 1946. Pada dekrit presiden tersebut, dijelaskan bahwa piagam jakarta yang dibau pada tanggal 22 juni 1945 adalah salah satu bagian yang tak terpisahkan dengan UUD 1945. Saat ini, sumber konstitusi yang digunakan pedoman bangsa Indonesia yakni UUD 1945 pada tahun 1959 beserta dengan amandemen pertama hingga keempat pada tahun 1999 dengan proses adendum. Pada proses amandemen, pihak pemerintah sepakat untuk merubah beberapa penjelasan dalam UUD 1945. Terdapat permasalahan dalam pasal 2 aturan tambahan yang kemudian dirubah bahwa UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Terdapat kesepakatan kedua bahwa materi penjelasan UUD 1945 telah dimasukkan kedalam pasal-pasal.