Tanggapan saya terkait hubungan UUD 1945 dan Pancasila Undang-Undang Dasar itu merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulis atau konstitusi, namun kedudukannya bukanlah sebagai landasan hukum yang terpokok.Ada empat pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh UUD NRI 1945 yaitu :
1) Persatuan
2) Keadilan sosial
3) Kedaulatan rakyat
4) Ketuhanan Yang Maha Esa
berhubungan dengan isi pancasila.Pancasila sebagai suatu cita-cita hukum yang berada di puncak segi tiga.
Pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita
hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia.
1) Persatuan
2) Keadilan sosial
3) Kedaulatan rakyat
4) Ketuhanan Yang Maha Esa
berhubungan dengan isi pancasila.Pancasila sebagai suatu cita-cita hukum yang berada di puncak segi tiga.
Pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita
hukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia.