Posts made by Amel Nenchis S

MKU PKN KIMIA B GENAP 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Amel Nenchis S -
Nama : Amel Nenchis S
Npm : 2257011007
Kelas : B Jurnal ini membahas bagaimana pemilihan umum daerah (pilkada) di Indonesia seharusnya menjadi manifestasi dari sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode deskriptif-analitis, serta memanfaatkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum untuk menganalisis sejauh mana nilai-nilai demokrasi Pancasila tercermin dalam pelaksanaan pilkada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia secara formal menganut sistem demokrasi, pelaksanaan pilkada seringkali belum mencerminkan nilai-nilai substansial dari sila keempat. Terdapat berbagai persoalan seperti konflik internal partai, kecurangan dalam kampanye, ujaran kebencian di media sosial, serta dominasi elite partai dalam menentukan calon kepala daerah. Sistem pencalonan independen juga dinilai terlalu berat, sehingga menghambat partisipasi politik warga negara yang tidak terafiliasi partai. Selain itu, minimnya sanksi terhadap partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi memperburuk situasi. Padahal, nilai-nilai demokrasi Pancasila menekankan pentingnya musyawarah, keadilan, dan keterlibatan rakyat secara aktif dalam menentukan arah pemerintahan. Oleh karena itu, penulis menyarankan adanya pembaruan hukum pemilu agar lebih tegas dan tidak multitafsir, serta perlunya sanksi terhadap partai politik yang tidak menjalankan demokrasi internal. Penguatan peran masyarakat melalui pendidikan politik juga diperlukan agar demokrasi yang dijalankan benar-benar mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. Kesimpulannya, meskipun pilkada secara langsung merupakan bentuk demokrasi, pelaksanaannya masih jauh dari semangat sila keempat, dan perlu reformasi menyeluruh untuk mewujudkan sistem pemilu yang lebih demokratis dan berkeadilan.

MKU PKN KIMIA B GENAP 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Amel Nenchis S -
Nama : Amel Nenchis S
Npm : 2257011007
Kelas : B

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Pemilu Presiden 2019 mempengaruhi proses konsolidasi dan pendalaman demokrasi di Indonesia. Penulis menyoroti bahwa meskipun Indonesia telah menyelenggarakan pemilu secara langsung sejak 2004, pelaksanaan pilpres 2019 justru menunjukkan banyak tantangan serius terhadap demokrasi substansial. Beberapa permasalahan utama yang dibahas dalam tulisan ini meliputi lemahnya pilar-pilar demokrasi seperti partai politik, civil society, media massa, dan birokrasi yang belum berfungsi secara maksimal. Pemilu 2019 juga ditandai dengan polarisasi sosial yang tajam, maraknya politisasi identitas dan agama, serta rendahnya netralitas birokrasi. Kepercayaan publik terhadap institusi negara, termasuk penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, tampak melemah, yang berdampak langsung pada legitimasi hasil pemilu dan stabilitas politik secara umum.

Dalam kerangka teoritis, penulis mengacu pada pemikiran Laurence Whitehead tentang konsolidasi demokrasi dan Joel Migdal terkait hubungan negara dan masyarakat yang seharusnya saling menguatkan. Penulis menyimpulkan bahwa pemilu 2019 lebih mencerminkan demokrasi prosedural daripada demokrasi substantif karena belum mampu menghasilkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Partai politik dinilai gagal menjalankan fungsinya sebagai penyedia kader dan sarana artikulasi aspirasi publik, dan justru lebih banyak mengandalkan tokoh populer seperti artis dalam strategi pencalonan. Birokrasi juga tidak netral dan cenderung dijadikan alat politik oleh penguasa.

MKU PKN KIMIA B GENAP 2024 -> ANALISIS KASUS

by Amel Nenchis S -
Nama : Amel Nenchis S
Kelas : B
Npm : 2257011007
Tanggapan saya terhadap berita tersebut sangat positif. Langkah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, untuk mencegah pelibatan anak-anak dalam demonstrasi menolak Omnibus Law adalah tindakan yang tepat dan patut diapresiasi. Beberapa poin yang menjadi sorotan dan hal positif yang bisa diambil adalah:

Perlindungan Anak: Risma menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Melibatkan anak-anak dalam demonstrasi, apalagi yang berpotensi ricuh, jelas membahayakan fisik dan psikologis mereka.
Pemahaman dan Kematangan: Anak-anak pada usia SMP dinilai Risma belum memiliki pemahaman yang mendalam mengenai isu yang didemonstrasikan. Melibatkan mereka sama saja dengan memanfaatkan ketidakmengertian mereka.
Pencegahan Eksploitasi: Risma dengan tegas menyebut pelibatan anak-anak dalam demonstrasi sebagai bentuk eksploitasi. Ini adalah pandangan yang benar karena anak-anak seharusnya berada dalam lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka, bukan di tengah potensi konflik.
Tanggung Jawab Orang Dewasa: Permintaan Risma kepada orang tua dan pihak terkait untuk tidak melibatkan anak-anak menunjukkan pentingnya tanggung jawab orang dewasa dalam melindungi generasi muda.
Prioritas Kondusifitas Kota: Risma tidak melarang demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi, namun ia menekankan pentingnya menjaga kondusifitas kota dan menghindari korban, terutama anak-anak.
Hal positif yang bisa diambil dari berita ini adalah penegasan bahwa anak-anak harus dilindungi dari kegiatan yang berpotensi membahayakan dan tidak sesuai dengan perkembangan mereka. Ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya mematuhi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak.

Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum:

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum, beberapa solusi yang bisa diterapkan antara lain:

Perencanaan yang Matang: Organisasi atau kelompok yang akan melakukan demonstrasi hendaknya melakukan perencanaan yang matang, termasuk menentukan tujuan yang jelas, rute yang aman, dan mekanisme koordinasi antar peserta.
Komunikasi dan Negosiasi: Sebelum aksi, sebaiknya ada upaya komunikasi dan negosiasi dengan pihak terkait (pemerintah, aparat keamanan) untuk menyampaikan maksud dan tujuan demonstrasi secara damai.
Penekanan pada Aksi Damai: Sejak awal, ditekankan kepada seluruh peserta untuk melakukan aksi secara damai, tanpa kekerasan, dan tidak merusak fasilitas umum.
Pengawasan dan Koordinasi Internal: Dalam aksi, perlu ada tim pengawas dan koordinator yang bertugas menjaga ketertiban, mengidentifikasi potensi masalah, dan mengambil tindakan pencegahan.
Pelibatan Tokoh Masyarakat/Agama: Melibatkan tokoh masyarakat atau agama yang dihormati dapat membantu menenangkan massa dan mencegah terjadinya kericuhan.
Pendidikan dan Kesadaran Hukum: Meningkatkan pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat tentang tata cara menyampaikan pendapat yang baik dan benar, serta konsekuensi dari tindakan anarkis.
Mediasi dan Fasilitasi: Pemerintah dan aparat keamanan hendaknya bersikap responsif dan membuka diri untuk melakukan mediasi serta memfasilitasi penyampaian aspirasi secara konstruktif.
Larangan Pelibatan Kelompok Rentan: Melarang secara tegas pelibatan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, atau orang dengan disabilitas dalam aksi yang berpotensi menimbulkan risiko.
Penjelasan mengenai kewajiban dasar manusia dan pengaruhnya terhadap hak:

Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab inheren yang melekat pada setiap individu sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Kewajiban ini muncul sebagai konsekuensi dari keberadaan hak asasi manusia. Beberapa contoh kewajiban dasar manusia antara lain:

Menghormati Hak Asasi Manusia Orang Lain: Setiap individu wajib menghormati hak hidup, kebebasan berpendapat, hak beragama, dan hak-hak dasar lainnya yang dimiliki oleh orang lain.
Mematuhi Hukum dan Peraturan yang Berlaku: Sebagai warga negara, setiap individu memiliki kewajiban untuk mematuhi konstitusi, undang-undang, dan peraturan-peraturan yang berlaku di negara tempat tinggalnya.
Berkontribusi pada Masyarakat dan Negara: Setiap individu diharapkan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan masyarakat dan negara sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Ini bisa berupa membayar pajak, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, atau menjaga lingkungan.
Membela Negara: Dalam konteks tertentu, warga negara memiliki kewajiban untuk membela negara dari ancaman dan menjaga kedaulatan serta keutuhan wilayahnya.
Menjaga Ketertiban Umum: Setiap individu berkewajiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan tempat tinggalnya dan dalam interaksi sosial.

MKU PKN KIMIA B GENAP 2024 -> ANALISIS KASUS

by Amel Nenchis S -
Nama : Amel Nenchis S
Npm : 2257011007
Kelas : B

1. Tanggapan Mengenai Isi Berita dan Hal Positif yang Bisa Diambil
Isi berita menunjukkan dampak dari aksi demonstrasi terhadap penyebaran Covid-19, yang menimbulkan kekhawatiran di tengah pandemi. Hal positif yang dapat diambil adalah:

Kesadaran akan Pentingnya Protokol Kesehatan: Kejadian ini memperkuat pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan apapun, termasuk aksi unjuk rasa.

Dialog Intelektual sebagai Alternatif: Diskusi dan kajian akademis di kampus menjadi salah satu solusi untuk menyampaikan aspirasi secara lebih aman dan efektif.

Pentingnya Evaluasi Kebijakan: Kejadian ini mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang memungkinkan terjadinya polemik besar di tengah pandemi.

2. Pendapat Mengenai Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Tempat Umum
Mengemukakan pendapat di tempat umum adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun, cara penyampaiannya harus mengedepankan etika dan tanggung jawab. Contohnya:

Merusak Fasilitas Umum: Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas, dan bertentangan dengan tujuan demonstrasi itu sendiri.

Alternatif Penyaluran Aspirasi di Tengah Pandemi:

Diskusi Online: Menggunakan webinar, petisi daring, atau media sosial sebagai platform untuk menyuarakan aspirasi.

Audiensi Resmi: Mengajukan aspirasi melalui jalur formal seperti audiensi dengan pemerintah atau lembaga terkait.

Aksi Simbolis: Mengadakan demonstrasi kecil dengan protokol ketat atau melalui simbol-simbol seperti karya seni.

3. Solusi Benturan Kepentingan antara Pengusaha dan Buruh
Benturan antara kepentingan pengusaha dan buruh sering kali terjadi pada isu seperti pengupahan dan perlindungan kerja. Solusi yang dapat diusulkan:

Perundingan Bipartit: Menyediakan forum dialog antara pengusaha dan buruh untuk mencapai kesepakatan tanpa intervensi pihak ketiga.

Mekanisme Hukum yang Adil: Pemerintah harus menyediakan perangkat hukum yang melindungi hak buruh tanpa menghambat investasi pengusaha.

Insentif untuk Pengusaha: Pemerintah dapat memberikan insentif kepada pengusaha yang memenuhi hak buruh sesuai standar, sehingga kepentingan keduanya dapat diseimbangkan.

4. Perbaikan untuk Menjunjung Tinggi Hak dan Kewajiban Warga Negara
Untuk mewujudkan kehidupan harmoni antara negara dan warga negara, beberapa hal perlu diperbaiki:

Partisipasi Publik yang Lebih Terbuka: Pemerintah harus mendorong keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik untuk mengurangi potensi polemik.

Edukasi tentang Hak dan Kewajiban: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak mereka sebagai warga negara, sekaligus tanggung jawab mereka terhadap negara.

Penegakan Hukum yang Konsisten: Pemerintah harus tegas dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran tanpa memandang status sosial.

Dialog Antara Pemerintah dan Rakyat: Memperkuat komunikasi dua arah, sehingga aspirasi rakyat dapat ditampung dan didiskusikan secara intelektual.