Kiriman dibuat oleh Samsul maarif 2213053272

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> POST TEST

oleh Samsul maarif 2213053272 -
Nama : Samsul maarif
Npm :2213053272
Kelas :2 C
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya faktor-faktor politik, sosial, dan ekonomi yang terjadi dalam sejarah Indonesia. Berikut adalah analisis mengenai faktor-faktor dan periode-periode perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia:

Konstitusi 1945: Konstitusi ini dibuat pada saat Indonesia baru merdeka pada tahun 1945. Konstitusi ini lahir sebagai manifestasi dari semangat perjuangan para pemimpin bangsa Indonesia pada saat itu yang berjuang untuk mencapai kemerdekaan. Konstitusi ini menegaskan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia seperti negara kesatuan, demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Namun, periode ini ditandai oleh perjuangan politik yang sengit antara para pemimpin bangsa Indonesia dalam mengonsolidasikan kekuasaan dan membangun negara yang baru.

Konstitusi Sementara 1950: Konstitusi ini dibuat pada tahun 1950 setelah Indonesia mengalami masa transisi dari negara kesatuan menjadi negara federal. Konstitusi ini dihasilkan sebagai upaya untuk menyelesaikan konflik politik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Konstitusi ini hanya berlaku selama tiga tahun karena adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah.Konstitusi 1959: Konstitusi ini dibuat pada tahun 1959 setelah Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Konstitusi ini lahir sebagai upaya untuk menyatukan kembali Indonesia setelah masa transisi ke negara federal. Konstitusi ini menegaskan prinsip negara kesatuan dan mengakui adanya otonomi daerah. Namun, periode ini ditandai oleh kebijakan Demokrasi Terpimpin yang menjadi kendali penuh pemerintah dalam mengatur kehidupan politik dan sosial di Indonesia.

Konstitusi 1966: Konstitusi ini dibuat setelah Soekarno digulingkan dan Orde Baru berkuasa. Konstitusi ini lahir sebagai manifestasi dari semangat Orde Baru untuk memperkuat kekuasaan pemerintah dan mengendalikan kehidupan politik dan sosial di Indonesia. Konstitusi ini menegaskan prinsip negara kesatuan, keadilan sosial, dan ketertiban yang berkeadilan. Namun, periode ini juga ditandai oleh tindakan-tindakan otoriter pemerintah yang merampas hak-hak rakyat dan mengekang kebebasan berpendapat.

Konstitusi 1999: Konstitusi ini dibuat setelah Orde Baru runtuh dan Indonesia mengalami masa reformasi. Konstitusi ini lahir sebagai upaya untuk mengembalikan kekuasaan kepada rakyat dan mewujudkan negara yang lebih demokratis. Konstitusi ini menegaskan prinsip negara kesatuan, demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Konstitusi ini juga memberikan kekuasaan yang besar kepada parlemen sebagai wakil rakyat.

https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

oleh Samsul maarif 2213053272 -
Nama : Samsul maarif
Npm : 2213053272
Kelas : 2 C

1. hal positif yang didapatkan dari artikel tersebut adalah masyarakat Indonesia harus menjaga demokrasi dan masyarakat Indonesia harus selalu waspada dan mengawasi setiap pemutusan perkara yang dibuat oleh pemerintah. Dan hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara dalam artikel diatas adalah minimnya transparansi pengambilan keputusan dan keterbukaan publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi sehingga masyarakat akan turun ke jalan untuk melakukan aksi demo agar dapat menyampaikan pendapat / aspirasi mereka
 
2. Hakikat konstitusi dalam sebuah negara yaitu Konstitusi merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah

3.Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah korupsi yaitu menyalah gunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok, ataupun untuk memperkaya diri sendiri, menurut saya layak di beri kesempatan untuk memperbaiki hidup nya, namun jika melakukan lagi harus di hukum seberat-berat nya.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

oleh Samsul maarif 2213053272 -
Nama : Samsul maarif
Npm : 2213053272
Kelas :2 C
1 . hal positif nya adalah pemerintah peduli dengan nasib masyarakat Indonesia sebagai upaya pemerintah untuk membuat masyarakat tidak tertular virus corona, penerapan psbb yang menyebabkan pelanggan konstitusi seperti perlakuan fisik kepada pelaku pelanggan psbb yang itu banyak disorot oleh sejumlah masyarakat

2.bukti dari pengaruh konstitusi pada negara adalah dengan aturan psbb ini dengan amanat konstitusi "melindungi segenap bangsa", lantas bagaimana kalau suatu negara tidak mempunyai konstitusi? Jawabannya adalah negara itu terkesan tidak peduli dan semena mena terhadap warga negara nya

3. Dengan kemajuan teknologi yang pesat ini rasanya uud 1945 tidaklah cukup untuk menjadi pedoman bagi masyarakat,

4. pendidikan di Indonesia sangat terbelakang dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya, sehingga penanaman nilai pancasila kurang berjalan dengan baik