Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Para pendiri negara menyusun Pancasila dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pendiri negara kita juga sangat bijak dan jenius karena dapat nyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Sebelum reformasi Pancasila ada pemersatu bangsa. Berbagai macam konflik dan musibah luar biasa besar mampu diatasi. Energi Pancasila dapat mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik. Namun, semenjak reformasi 1998 kedudukan Pancasila sebagai dasar negara mulai diragukan. Terjadi banyak pemberontakan dari dalam negeri dan menyalahkan Pancasila saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan. Kemerosotan nilai-nilai Pancasila ini terjadi karena tidak dihayatinya lima butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Lahirnya Pancasila, berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Lalu, Jepang membentuk BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 yang memiliki tugas sebagai menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan. Jepang juga membentuk PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945 yang memiliki tugas mempersiapkan kemerdekan. Rumusan Pancasila sendiri diusulkan oleh 3 tokoh bangsa, yaitu M. Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Setelah diskusi yang panjang terbentulah piagam Jakarta yang berisi rumusan dasar negara. Namun, terjadi perbaikan pada sila ke-1 yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" karena agama di Indonesia tidak sebatas islam saja. Oleh karena itu, sila ke-1 menjadi berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Lalu, disahkannya Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah maksudnya kenapa Pancasila dikatakan sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila memiliki 3 nilai yang utama yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. setiap warga negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila.
Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.