Kiriman dibuat oleh Evana Eka Wijaya

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

oleh Evana Eka Wijaya -
Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Judul : Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia

Media massa memiliki peran penting dalam mengontrol kehidupan sosial. Melalui pemberitaannya media massa dapat membantu masyarakat dalam mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan dan hukum yang ada di Indonesia. Contohnya, media massa dapat memberitakan secara detail dan lengkap tentang seorang pejabat negara yang melakukan tindakan pidana korupsi, mulai dari siapa pelakunya, dimana dia melakukan kejahatan tersebut, dan apa kejahatan yang dilakukannya. Semua hal tersebut dapat diketahui masyarakat lewat media massa. Oleh karena itu, media massa adalah perantara antara pemerintah dan rakyat agar hukum dan pemerintahan yang berjalan dapat menjadi transparan. Dengan adanya pemberitaan lewat media massa membuat seseorang akan memikirkan seribu kali saat akan melakukan kejahatan karena mereka sadar bahwa kejahatannya dapat diketahui seluruh masyarakat dan mereka paham bahwa dengan melakukan kejahatan maka sanksi sosial juga akan berlaku. Namun, dalam pelaksanaannya media massa sering kali tidak menerapkan nilai nilai dari Pancasila, seperti pemberitaan palsu atau hoax yang dapat mengadu domba masyarakat dan juga tidak sesuai dengan sila ke-5 Pancasila. Menurut Notonagoro nilai-nilai Pancasila yang harus diterapkan oleh media massa dibagi menjadi tiga kategori yaitu
1. Nilai materil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia dan sesuai dengan agama yang ada di Indonesia.
Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128

Pancasila sebagai dasar negara merupakan ideologi nasional dan dijadikan sebagai landasan pokok bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut sesuai dengan yang tersusun dalam UUD 1945 alinea ke 4. Pancasila terdiri dari dua jenis kata yaitu "pantja" dan "sila". Pantja berarti lima, dan sila berarti asas atau sendi. Pancasila berisi lima dasar yang fundamental, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Indonesia sebagai negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan dan dipertahankan serta dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak hak semua warga negara indonesia, agar semua rakyat dapat hidup layak sebagai manusia, menggembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya sebaik mungkin, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).

Pancasila merupakan sebuah landasan dan pedoman utama bagi Pancasila merupakan sebuah landasan dan pedoman utama bagi masyarakat Indonesia dalam melaksanakan segala kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Nurgiansah, 2021). Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang memiliki nilai nilai khas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Makna Makna Pancasila diantaranya sebagai berikut
1. Sebagai dasar negara
2. Sebagai pandangan hidup
3. Landasan hukum Pancasila

Dalam sejarah indonesia, telah mencatat bahwa diantara tokoh tokoh perumus pancasila itu diantaranya adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pancasila merupakan hasil gagasan dari Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.

Dalam Pancasila itu mengadung toleransi dan norma-norma positif yang sesuai pandangan hidup bangsa negara Indonesia sehingga jika ada norma tau pemahaman yang bertengangan dengan Pancasila pasti tidak akan diterima. Contohnya atheisme karena Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.

Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Oleh karena itu, Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Evana Eka Wijaya -

Nama : Evana Eka Wijaya
NPM   : 2215061128

Para pendiri negara menyusun Pancasila dengan rumusan imajinatif, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pendiri negara kita juga sangat bijak dan jenius karena dapat nyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara sesuai dengan karakter bangsa, sangat original, menjadi sebuah negara modern yang berkarakter religius, tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama. Sebelum reformasi Pancasila ada pemersatu bangsa. Berbagai macam konflik dan musibah luar biasa besar mampu diatasi. Energi Pancasila dapat mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik. Namun, semenjak reformasi 1998 kedudukan Pancasila sebagai dasar negara mulai diragukan. Terjadi banyak pemberontakan dari dalam negeri dan menyalahkan Pancasila saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan. Kemerosotan nilai-nilai Pancasila ini terjadi karena tidak dihayatinya lima butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu sangat diperlukan penyegaran kembali tentang Pancasila baik dari aspek pengetahuan, pemahaman dan pengamalan nilai-nilai filosofis yang terkandung didalamnya.

Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Lahirnya Pancasila, berawal dari pemberian janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia oleh Perdana Menteri Jepang saat itu, yaitu Kuniaki Koiso pada tanggal 7 September 1944. Lalu, Jepang membentuk BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 yang memiliki tugas sebagai menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan. Jepang juga membentuk PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945 yang memiliki tugas mempersiapkan kemerdekan. Rumusan Pancasila sendiri diusulkan oleh 3 tokoh bangsa, yaitu M. Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Setelah diskusi yang panjang terbentulah piagam Jakarta yang berisi rumusan dasar negara. Namun, terjadi perbaikan pada sila ke-1 yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" karena agama di Indonesia tidak sebatas islam saja. Oleh karena itu, sila ke-1 menjadi berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Lalu, disahkannya Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.

Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah maksudnya kenapa Pancasila dikatakan sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila memiliki 3 nilai yang utama yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. setiap warga negara harus melaksanakan setiap kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya dengan bersandar dan tidak melenceng dari nilai-nilai Pancasila. 

Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi rechtsidee (cita-cita hukum) yang harus dituangkan didalam setiap pembuatan dan penegakkan hukum.