Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses. Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Belanda menginginkan kembali menguasai Indonesia dengan mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia sehingga dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat itu Indonesia membutuhkan suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian UUD 1945 berturut-turut diamandemen pada tahun 1999 sampai 2002 secara bertahap setiap tahunnya, dengan menggunakan naskah yang mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1959, sebagai standar amandemen di luar naskah, yang kemudian menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan.
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses. Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Belanda menginginkan kembali menguasai Indonesia dengan mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia sehingga dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat itu Indonesia membutuhkan suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian UUD 1945 berturut-turut diamandemen pada tahun 1999 sampai 2002 secara bertahap setiap tahunnya, dengan menggunakan naskah yang mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1959, sebagai standar amandemen di luar naskah, yang kemudian menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan.