གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Evana Eka Wijaya

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Evana Eka Wijaya གིས-
Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses. Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Belanda menginginkan kembali menguasai Indonesia dengan mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959  (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia sehingga dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat itu Indonesia membutuhkan suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian UUD 1945 berturut-turut diamandemen pada tahun 1999 sampai 2002 secara bertahap setiap tahunnya, dengan menggunakan naskah yang mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1959, sebagai standar amandemen di luar naskah, yang kemudian menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

Evana Eka Wijaya གིས-
Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Berdasarkan artikel yang berjudul "PBB dan Pelanggaran HAM" dengan adanya pandemi yang terjadi tidak hanya membuat satu dunia kelimpungan, tetapi tetap ada hal positif yaitu pemerintah Indonesia yang mengupayakan keamanan seluruh rakyat Indonesia dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan penerapan aturan ini pemerintah berharap dapat meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19. Namun, aturan ini akan berhasil jika ada kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dengan bersama-sama melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini. Dengan penerapan aturan ini sebenarnya pemerintah sedang berusaha menjalankan amanat konstitusi negara, walaupun dalam kenyataannya penerapan ini cenderung otoritatif. Hal ini disebabkan oleh kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal sehingga nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Suatu negara penting memiliki konstitusi di dalamnya untuk mengatur batas-batasan HAM yang dimiliki oleh setiap rakyatnya. Negara dan konstitusi adalah dua hal yang sejalan, oleh karena itu jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut dapat hancur karena konflik yang terus terjadi akibat tidak adanya batasan HAM di dalamnya. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Tantangan yang masih menjadi permasalahan di Indonesia adalah mengenai HAM. Masyarakat kita mungkin mengenal HAM, tetapi yang paham maksud dari HAM itu sendiri masih sedikit. Dapat dikatakan demikian karena masih banyak terjadi ketimpangan sosial antara si kaya dan si miskin yang menyebabkan terjadinya bullying atau perundungan yang sering dilakukan oleh anak-anak jaman sekarang. Selain itu, pemaksaan pendapat dan tidak dapat menghormati orang lain menjadi masalah yang juga sering terjadi. Mereka abai dengan hak setiap orang itu sama, setiap orang berhak menentukan jalan hidupnya dan berhak memeluk agama yang dipercayai nya. Tidak boleh ada pemaksaan dan larang dalam hal itu. Namun, semua hal tersebut telah diatur dalam UUD 1945 pasal 27 sampai 34 mengenai Hak Asasi Manusia. Tidak hanya itu Indonesia juga telah memiliki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang akan ngusut jika masih ada penyimpangan terhadap HAM. Lalu dengan adanya aturan tentang HAM maka masyarakat akan sadar pentingnya menegakkan hak asasi setiap manusia. Setiap orang memiliki kebebasan, akan tetapi jangan sampai kebebasan itu menghilangkan hak asasi orang lain.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Indonesia memiliki konsep yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Hal ini sangatlah bagus jika setiap masyarakat menerapkan hal serupa, tetapi kenyataannya konsep ini belum sepenuhnya berhasil dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya adalah sikap masyarakat yang terkesan tidak peduli dengan HAM orang lain, sebagian masyarakat masih ada yang terus memaksakan agama nya kepada orang lain. Padahal keyakinan seseorang itu adalah hak pribadi yang tidak boleh diganggu gugat. Kemudian masalah lainnya adalah masih terjadi kesenjangan sosial akibat pembangunan yang tidak merata, bahkan ada istilah "Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin" masyarakat sangat berharap pemerintah dapat berlaku adil. Korupsi yang sering dilakukan pejabat pemerintah sangat merugikan masyakarat, setiap bantuan dari pemerintah sering kali di peras habis sehingga saat di berikan ke masyarakat sering tidak sesuai dengan yang seharusnya. Pemerintah harus dapat memberantas hama penghancur bangsa ini, tatanan pemerintahan harus sehat dan bersih agar masyarakat pun tenang memberikan kepercayaannya.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

Evana Eka Wijaya གིས-
Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pengertian pendidikan kewarganegaraan (Civics) menurut beberapa ahli :
1. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics adalah suatu ilmu yang membahas tentang hubungan manusia dengan a. Manusia dalam perkumpulan terorganisasi (sosial, ekonomi, politik)
b. Individu lain dengan negara
2. Menurut Edmonson (1958), makna Civics adalah sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang berkaitan dengan kewajiban, hak dan hak istimewa kewarganegaraan.

Tujuan diadakannya pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter bangsa Indonesia antara lain :
1. Membentuk kepandaian partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab
2. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, tetapi tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
3. Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Secara terminology demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung.
1. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam artinya lain rakyat ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya.
2. Demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dengan kata lain rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga yang terlibat secara langsung adalah wakil rakyat tersebut.

Demokratis artinya setiap individu memiliki kebebasan berkarya dan berekpresi contohnya kebebasan untuk berkomunikasi, berpikir, beragama, berpendapat, berasosiasi, dan mengatur kepemilikannya sendiri.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2) musyarawah;
3) cara-cara yang sesuai tujuan;
4) norma kejujuran dalam pemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan (trial and error)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan sehingga tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia.

Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM, yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1) Wilayah public yang bebas (free public spehere);
2) Demokrasi (democracy);
3) Toleransi (tolerance);
4) Kemajemukan (pluralism);
5) keadilan sosial (social justice)