Kiriman dibuat oleh Evana Eka Wijaya

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

oleh Evana Eka Wijaya -
Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D

Indonesia memiliki sejarah konstitusi yang cukup panjang karena terjadi 4 kali perubahan konstitusi. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Salah satu alasan terjadi 4 kali perubahan konstitusi adalah Indonesia yang merupakan negara baru harus menyusun segala hal tentang kenegaraan termasuk konstitusi. Indonesia mencari konstitusi apa yang benar-benar cocok dan sanggup di gunakan oleh Indonesia. Terjadi perubahan sebanyak 4 kali ini bertujuan agar Indonesia yang merupakan negara baru dapat membuat rakyatnya merasa nyaman dengan konstitusi yang benar-benar cocok dengan prinsip negara sehingga Indonesia tetap akan bertahan menjadi sebuah negara yang utuh dan demokrasi.

Perkembangan Konstitusi Indonesia :
1. Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh pondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Periode RIS  (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Indonesia yang saat itu adalah negara baru merdeka dari para penjajah harus merasakan tekanan lagi karena pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari semua usaha Belanda untuk menduduki Indonesia kembali maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Wilayah negara RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.

3. Periode UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan konstitusi menjadi negara RIS tidak bertahan lama karena sesungguhnya Indonesia adalah negara yang menghendaki sifat kesatuan. Hal ini menyebabkan konstitusi RIS di gulingkan dan Indonesia berusaha kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, untuk membentuk negara kesatuan dibutuhkan undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
Kembali berlakunya UUD 1945 adalah karena dekrit presiden 5 Juli 1945. Kemudian terjadi perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Alasan perubahan ini terjadi adalah karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

oleh Evana Eka Wijaya -
Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Berdasarkan artikel yang berjudul "Bagaimana revisi UU di MK mengancam Konsitusi di Indonesia ?"
Hal positif yang dapat di ambil yaitu masyarakat bersatu untuk mempertahankan konstitusi negara yang sedikit keluar dari jalur seharusnya karena pemerintah yang terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan menyangkut konstitusi negara. Indonesia adalah negara demokrasi yang memiliki kedaulatan ada ditangan rakyat, oleh karena itu sudah seharusnya masyarakat dapat berpartisipasi dan pemerintah pun harus transparansi dengan keputusan yang menyangkut dengan rakyat. Dalam artikel ini menerangkan bahwa pemerintah sebaiknya lebih bijak dalam menjaga dan mempertahankan konstitusi negara kita yaitu Indonesia. Pemerintah harus lebih peka dengan rakyat dan DPR sebagai wakil rakyat harus bekerja dengan benar sesuai dengan tugasnya menyampaikan aspirasi rakyat. Pemerintah harus kembali sadar bahwa mendukung perlindungan hak-hak warga negara secara progresif termasuk hal yang penting untuk dilakukan. Selain itu, penting untuk pemerintah melihat situasi dan kondisi saat mengambil keputusan dan jangan sampai keputusan tersebut malah menyusahkan rakyat.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi sendiri memiliki pengertian yaitu sekumpulan norma yang mengatur mengenai kewenangan dan lembaga yang akan menjalankan kewenangan itu dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dalam sebuah bangsa. Kemudian hakikat dari konstitusi adalah hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah sehingga hakikat konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara. Suatu negara penting memiliki konstitusi di dalamnya untuk mengatur batas-batasan norma-norma yang berlaku di negara ini. Negara dan konstitusi adalah dua hal yang sejalan, oleh karena itu jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut dapat hancur karena konflik yang terus terjadi akibat tidak adanya batasan norma di dalamnya. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah para pejabat yang korupsi. Andi Mallarangeng adalah salah satu pejabat yang melakukan tindak korupsi dengan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 2 Undang-undang No.30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan negara yang menyebabkan kerugian negara, sementara pasal 2 ayat 1 tentang pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Menurut saya, setiap warga negara yang melakukan kejahatan baik itu warga sipil ataupun pejabat negara pantas menerima hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, untuk kasus yang saya bicarakan yaitu mengenai kasus korupsi maka pelaku kejahatan sangat pantas menerima hukuman yang maksimal. Korupsi itu menguntungkan diri sendiri dan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang terlibat di dalamnya. Pelaku tindak korupsi tidak pernah memikirkan apa akibat dari semua itu yang mereka pikirkan hanya mereka bisa bersenang-senang menggunakan uang yang bukan haknya itu. Mereka terlalu egois untuk memikirkan kesejahteraan rakyat sehingga yang ada dalam pikirannya bagaimana cara mensejahterakan diri sendiri sebanyak-banyaknya. Semua penjahat harus di hukum dan untuk kesempatan merubah hidup menjadi lebih baik dapat dilakukan setelah mereka menebus semua kejahatan yang telah dilakukannya sesuai dengan hukum yang berlaku.