Kiriman dibuat oleh Evana Eka Wijaya

Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D
Prodi : Teknik Informatika

Analisis dan tanggapan saya mengenai artikel berjudul "Konflik Komunal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste dan Upaya Penyelesaiannya"

1. Berdasarkan artikel mengenai "Konflik Komunal di Perbatasan Indonesia-Timor Leste dan Upaya Penyelesaiannya" dapat di lihat bahwa konflik ini sering terjadi dengan akar permasalahannya yang mirip bahkan sama sehingga penanganannya seharusnya sudah ada. Artikel tersebut menyampaikan kenapa konflik tersebut bisa terjadi sehingga saya menjadi mengerti akar permasalahannya. Setiap warga dari kedua negara tersebut masing masing pasti akan merasa bahwa mereka benar. Namun, ada baik jika setiap wilayah memiliki aturan hukum yang jelas sehingga peributan perbatasan darat antar negara sudah tidak perlu lagi terjadi. Permasalah ini jika terus berlanjut dapat membuat masyarakat kedua belah pihak memiliki dendamnya masing-masing. Oleh karena itu, dengan adanya masalah ini membuat kita dapat tahu bahwa masih ada yang kurang dengan kebijakan hukum untuk mengatur perbatasan darat Indonesia dengan negara-negara bersebrangan sehingga pemerintah akan melakukan perbaikan dan pembaharuan pada kebijakannya.

2. Masalah Indonesia dengan Timor Leste menganai perebutan wilayah sepertinya sudah menjadi contoh yang sangat jelas untuk mengatakan bahwa aturan hukum untuk wilayah negara itu sangat penting. Sebuah negara harus memiliki hukum yang jelas untuk setiap wilayah yang ada di negaranya sehingga jika terjadi masalah maka sudah ada hukum yang mengaturnya. Setelah pemerintah membuat hukum yang jelas, sekarang giliran masyarakat yang harus sadar dan mengerti dengan wawasan nusantara artinya mengerti dengan wilayah yang ditinggalinya berdasarkan hukum yang ada. Masyarakat juga salah satu bagian penting untuk mewujudkan keamanan suatu negara. Menggunakan pengetahuannya masyarakat akan tahu bagian mana yang melanggar hukum dan bagian mana yang tidak. Jika suatu negara tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara maka mungkin negara tersebut akan lebih sering bermasalah dengan warganya sendiri maupun dengan negara tetangganya karena masyarakatnya tidak ingin paham dan sadar mengenai wawasan nusantara. 

3. Berdasarkan artikel tersebut konsepsi wawasan nusantara untuk mencegah konflik adalah dengan rasa persatuan dan integritas nasional yang melekat pada setiap masyarakat Indonesia sehingga masyarakat akan mencari keadilan untuk hal yang menentang hukum yang telah di buat oleh pemerintah. Konflik ini memang tidak patut ditiru dan bukan pula perilaku terpuji, tetapi ada cara lain untuk menyelesaikan masalah jika ada negara lain yang melanggar hukum di Indonesia yaitu mengadukannya kepada pemerintahan sehingga pemerintah akan mengusutnya dan melakukan pembicaraan dengan negara yang bermasalah tersebut. Jika mereka tidak berkonflik maka dendam antar masyarakat dua negara yang sedang bermasalah ini mungkin dapat dihindari sehingga tumbuh persatuan dan rasa damai yang akan dirasakan masyarakat kedua belah pihak negara tersebut.
Nama : Evana Eka Wijaya
NPM : 2215061128
Kelas : PSTI-D
Prodi : Teknik Informatika

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Seperti yang dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Indonesia memiliki berbagai macam suku, ras, dan agama di dalamnya. Namun, saat masih pemerintahan orde baru, komunitas Tionghoa seringkali mengalami diskriminasi. Hal ini tidak selaras dengan prinsip negara yang menyatakan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, komunitas Tionghoa berjuang agar mereka dapat dilindungi undang-undang sehingga keluarlah UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan.

Pertama kalinya Jakarta memiliki pemimpin dengan darah Tionghoa yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Beliau memiliki cara bicara yang frontal, tegas, dan berani. Ahok sendiri merupakan pemimpin yang berani, bertanggung jawab, beliau tidak pandang bulu siapapun yang salah maka harus dihukum. Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.

Namun, dibalik itu semua Ahok terjerat skandal penistaan agama yang memuat masyarakat marah. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya Indonesia adalah negara hukum yang setiap warganya memiliki kedudukan yang sama. Oleh sebab itu, pemerintah tetap harus melindungi Ahok yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim 4 november 2016. Hal ini dilakukan karena Kepala Pemerintahan dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur.

Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang - wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Namun, untuk pemerintah Indonesia perlindungan hukum harus bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir.

Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang - wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Evana Eka Wijaya -
Nama: Evana Eka Wijaya
NPM: 2215061128
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika

SUPREMASI HUKUM BAGIAN 2
Indonesia adalah negara hukum. Hukum inilah yang akan mengatur dan menata masyarakat dan pemerintahan negara. Hukum di Indonesia sudah dibuat untuk menyeimbangi era modern sehingga dapat mengatur dan mengarahkan masyarakat dengan benar dan lebih fleksibel. Oleh karena itu, hukum di Indonesia dibuat dengan basis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menunjang kebutuhan masyarakat akan hukum. Hal ini dilakukan agar jalannya hukum di Indonesia tidak keliru yang mengakibatkan perpecahan dan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintahan. Saat terjadi perubahan masa dari orde baru ke reformasi inilah yang menjadi babak baru bagi hukum Indonesia agar lebih terbuka dengan masyarakat yang memiliki slogannya sendiri yaitu demokrasitis dan desentralisasi. Masa inilah penyelenggaraan hukum dibuat dengan terbuka sehingga masyarakat tetap bisa mengontrol nya melalui lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, and Mappi.