Posts made by Salsabila Ramadani

Nama: Salsabila Ramadani
NPM: 2216031045
Kelas:Reguler A
Prodi: Ilmu Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal
Jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara: Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta"

Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur. Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Nama: Salsabila Ramadani
NPM: 2216031045
Kelas: Reguler A
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Video Supremasi Hukum Bagian 2

Dalam video yang berjudul Supremasi Hukum bagian 2, tentang penegakan hukum yang berkeadilan yang disampaikan oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd. Hukum muncul sebagai lembaga untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang sangat penting di era modern saat ini, sebagaimana tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Untuk mengerahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. jika tidak indonesia dapat menjelma menjadi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia, cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi kara cara berhukum mengeja undang undang seperti Reformasi 1998 slogan reformasi adalah demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Lalu terbentuk berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.