Nama: Lina Setiawati
Nomor telepon: 2217011164
Kelas: D
Jurnal tersebut membahas hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dengan pendekatan dari berbagai perspektif filosofis dan sosiologis. Dijelaskan bahwa tujuan negara Indonesia tertua dalam Pembukaan UUD 1945, yang harus dirancang dan disepakati bersama unsur bangsa melalui politik hukum, di mana kekuatan politik mempengaruhi pembentukan hukum. Secara garis besar pada jurnal ini mengatakan bahwa etika berperan dalam perilaku manusia bernegara, serta bagaimana hukum dan etika berhubungan melalui tiga dimensi: substansi dan wadah, mencakup hubungan yang luas, dan alasan ketaatan manusia.
Hubungan hukum dan etika diibaratkan seperti hukum sebagai "bungkus" dan etika sebagai "isi" dengan agama sebagai esensi keduanya yang saling berkaitan satu sama lain. Selain itu, pembentukan hukum sering melibatkan proses politik yang mendefinisikan dominasi kekuasaan politik. jurnal juga memaparkan pandangan beberapa ahli mengenai definisi politik hukum, antara lain Mahfud MD dan Satjipto Rahardjo, serta menggambarkan perkembangan sejarah politik hukum sejak TAP MPRS No. 2 tahun 1960 hingga Prolegnas di era reformasi.
Kesimpulannya, politik hukum adalah sikap memilih dan mengintegrasikan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat ke dalam hukum dengan mempertimbangkan prioritas serta konstitusi, sedangkan etika berfungsi sebagai pengarah dan pengontrol perilaku manusia sebelum mencapai pelanggaran hukum.
Hubungan hukum dan etika diibaratkan seperti hukum sebagai "bungkus" dan etika sebagai "isi" dengan agama sebagai esensi keduanya yang saling berkaitan satu sama lain. Selain itu, pembentukan hukum sering melibatkan proses politik yang mendefinisikan dominasi kekuasaan politik. jurnal juga memaparkan pandangan beberapa ahli mengenai definisi politik hukum, antara lain Mahfud MD dan Satjipto Rahardjo, serta menggambarkan perkembangan sejarah politik hukum sejak TAP MPRS No. 2 tahun 1960 hingga Prolegnas di era reformasi.
Kesimpulannya, politik hukum adalah sikap memilih dan mengintegrasikan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat ke dalam hukum dengan mempertimbangkan prioritas serta konstitusi, sedangkan etika berfungsi sebagai pengarah dan pengontrol perilaku manusia sebelum mencapai pelanggaran hukum.