Kiriman dibuat oleh Putri Akmalia Zahra Rasyid 2212011719

NAMA: Putri Akmalia Zahra Rasyid
NPM: 2212011719
Dosen pengampu: Dita Febrianto, S.H., M.Hum.
Kelas: Perikatan E4.2

1. Pasal 1233 KUH Perdata
Perikatan, lahir karena suatu perhanjuan atau karena undang-undang.

Undang-undang ini memiliki makna bahwa setiap kewajiban perdata dapat terjadi karena dikehendaki oleh pihak-pihak yang terkait dalam perikatan/perjanjian yang secara sengaja dibuat oleh mereka, ataupun karena ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pasal 1235 KUH Perdata
Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.

Makna pasal ini yaitu bahwa perikatan untuk memberi sesuatu adalah perikatan yang mewajibkan debitur menjualkan sesuatu kebendaan.

3. Pasal 1239 KUH Perdata
Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Makna dari pasal ini yaitu apabila seorang debitur tidak memenuhi suatu persetujuan yang sudah disepakati maka debitur harus mengganti biaya, kerugian dan bunga kepada seorang kreditur.

4. Pasal 1253 KUH Perdata
Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.

Makna dari pasal ini yaitu perikatan yang lahir atau hapusnya tergantung pada suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Dengan demikian, perikatan ini ada dan tidaknya digantungkan pada syaratnya.