Triyana Bunga Diyan Sari
2217011030
Kelas A
Video ini membahas perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah mengalami berbagai perubahan sejak kemerdekaan. Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disahkan pada 18 Agustus 1945 sebagai konstitusi pertama negara. Namun, seiring dengan perkembangan politik, Indonesia sempat menerapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) ketika berstatus sebagai negara serikat, sebelum beralih ke Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang mengadopsi sistem pemerintahan parlementer. Pada 5 Juli 1959, melalui Dekret Presiden, UUD 1945 kembali diberlakukan sebagai konstitusi utama negara.
Salah satu poin penting yang diangkat adalah perbedaan antara UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan yang diberlakukan kembali pada 5 Juli 1959, terutama terkait lampiran. Setelah era Reformasi, konstitusi yang digunakan tetap merujuk pada UUD 1945 versi 5 Juli 1959, namun dengan empat amandemen yang dilampirkan sebagai bagian dari dokumen konstitusi. Hal ini menimbulkan perdebatan, khususnya mengenai Pasal II Aturan Tambahan yang menyatakan bahwa UUD 1945 hanya terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal, tanpa adanya bagian penjelasan. Ini menyebabkan munculnya perbedaan interpretasi mengenai keberlakuan penjelasan dalam UUD 1945.
Untuk menyelesaikan perdebatan tersebut, disepakati bahwa perubahan konstitusi dilakukan dengan metode adendum. Ini berarti teks asli UUD 1945 tetap dipertahankan, sementara perubahan-perubahan ditambahkan dalam bentuk lampiran. Beberapa materi yang sebelumnya terdapat dalam bagian penjelasan UUD 1945 juga dimasukkan langsung ke dalam pasal-pasalnya agar lebih jelas dan menghindari kesalahpahaman dalam interpretasi hukum.
Prof. Jimly menekankan bahwa dalam menghadapi perkembangan konstitusi, diperlukan langkah-langkah strategis agar masyarakat memahami perubahan-perubahan yang terjadi. Salah satu solusi yang diusulkan adalah meningkatkan sosialisasi dan edukasi mengenai konstitusi yang berlaku saat ini. Dengan cara ini, masyarakat dapat memahami metode adendum dan tetap mengakui keberadaan naskah asli UUD 1945 sebagai referensi sejarah.
Video ini memberikan wawasan yang mendalam tentang pentingnya pemahaman konstitusi dalam konteks hukum dan masyarakat Indonesia.