Nama: Triyana Bunga Diyan Sari
NPM: 2217011030
Kelas: A
Jurnal ini mengulas bagaimana demokrasi dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Meskipun Indonesia menganut sistem demokrasi dan pilkada langsung dianggap sebagai wujudnya, dalam praktiknya masih banyak persoalan. Beberapa masalah yang diangkat antara lain dominasi partai politik yang tidak demokratis secara internal, sulitnya calon independen maju karena syarat yang berat, serta maraknya konflik, kecurangan, dan ujaran kebencian selama proses pemilu, khususnya di media sosial. Ini menunjukkan bahwa demokrasi sering kali hanya bersifat prosedural, belum menyentuh nilai substansial seperti musyawarah, keadilan, dan kepentingan bersama.
Penulis menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila, terutama sila keempat, seharusnya menjadi landasan dalam setiap proses demokrasi, termasuk pemilu. Pemilu tidak hanya soal memilih, tetapi juga soal bagaimana proses tersebut mencerminkan prinsip moral, etika, dan keadaban publik yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, dibutuhkan perbaikan sistem dan penguatan nilai-nilai Pancasila agar demokrasi Indonesia tidak hanya berjalan formal, tapi juga bermakna dan berpihak pada rakyat secara menyeluruh.
NPM: 2217011030
Kelas: A
Jurnal ini mengulas bagaimana demokrasi dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Meskipun Indonesia menganut sistem demokrasi dan pilkada langsung dianggap sebagai wujudnya, dalam praktiknya masih banyak persoalan. Beberapa masalah yang diangkat antara lain dominasi partai politik yang tidak demokratis secara internal, sulitnya calon independen maju karena syarat yang berat, serta maraknya konflik, kecurangan, dan ujaran kebencian selama proses pemilu, khususnya di media sosial. Ini menunjukkan bahwa demokrasi sering kali hanya bersifat prosedural, belum menyentuh nilai substansial seperti musyawarah, keadilan, dan kepentingan bersama.
Penulis menekankan bahwa nilai-nilai Pancasila, terutama sila keempat, seharusnya menjadi landasan dalam setiap proses demokrasi, termasuk pemilu. Pemilu tidak hanya soal memilih, tetapi juga soal bagaimana proses tersebut mencerminkan prinsip moral, etika, dan keadaban publik yang terkandung dalam Pancasila. Dengan demikian, dibutuhkan perbaikan sistem dan penguatan nilai-nilai Pancasila agar demokrasi Indonesia tidak hanya berjalan formal, tapi juga bermakna dan berpihak pada rakyat secara menyeluruh.