NAMA: FARIS ILHAM HIDAYAT
NPM: 2215061118
KELAS: PSTI B
PRODI: TEKNIK INFORMATIKA
Analisis Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi masyarakat berupa tindakan pemerintah yg bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif ialah pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan sebab masih pada bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif adalah pemerintah wajib lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. di
pada proteksi hukum preventif, subyek hukum memiliki kesempatan buat mengajukan keberatan serta pendapatnya sebelum pemerintah memberikan yang akan terjadi keputusan akhir. Sedangkan di aturan represif, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan buat mengajukan keberatan karena ditangani langsung sang peradilan administrasi dan pengadilan awam.
Lalu, Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita aturan yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan serta kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, pada mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan forum pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan aturan yang dibuat oleh negara, dengan istilah lain bahwa penegakan hukum di hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Josep Golstein membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan aturan pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan aturan ini para penegak hukum diharapkan penegakan aturan secara maksimal
3) Actual enforcement, disebut not a realistic expectation, karena adanya keterbatasan-keterbatasan pada bentuk waktu, personil, alat-indera pemeriksaan, dana serta sebagainya, yg kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yg diklaim dengan actual enforcement.
Penerapan hukum harus dicermati berasal 3 dimensi yakni penerapan hukum ditinjau sebagi sistem normatif (normative system), penerapan hukum dipandang menjadi sistem administratif (administrative system), serta penerapan aturan pidana adalah sistem sosial (social system).
Bahkan pada ketika ini pun di Indonesia, penegakkan aturan masih menjadi suatu dilema yang serius. Masih terdapat pelanggaran hukum yg terjadi pada semua kalangan masyarakat. Reformasi aturan yaang digadang gadang sampai sat ini masih belum dapat memenuhi asa masyarakat, terbukti masih tingginya nomor kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila serta konflik hukum lainnya mirip pungutan liar yg kian menerpa bangsa ini. Dilain pihak proses
penegakan hukum yg kian dipertanyakan sang pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi sang Pemerintah. Seharusnya, negara mengklaim hak-hak setiap rakyat negara, sebagaimana status dan fungsi berasal negara itu sendiri yg diatur pada Konstitusi Negara Republik Indonesia