Posts made by Yosia Yosia

Teknik lingkungan B -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Yosia Yosia -
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.
Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk ke depannya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.
Menurut Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Pelaksaannya pada pandemi

Teknik lingkungan B -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Yosia Yosia -
Nama : Yosia
Npm : 2255014004
Kelas : Teknik Lingkungan
Sebagai negara hukum, Indonesia mengadakan demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum.

Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum.



Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila memiliki sifat kebersamaan yaitu kebal terhadap pengaruh ideologi lain.

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsep yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologis lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menimbulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup di atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.

Mulainya Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan pendistribusian suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat keahlian dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Negara Indonesia telah menempuh proses dari demokrasi perkembangan, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila ( 1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju reformasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang), dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu

Teknik lingkungan B -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Yosia Yosia -
Nama : Yosia
NPM : 2255014004
Kelas : Teknik Lingkungan B


Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah atau ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila.

Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut mulai dari masa kemerdekaan hingga saat ini.
1. Demokrasi pada Masa Orde Lama (Tahun 1945-1965)

Di masa ini terdapat dua jenis sistem demokrasi di Indonesia, yaitu demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin.

a. Demokrasi liberal periode 1945-1959

Pada periode ini, Indonesia menerapkan demokrasi liberal dengan sistem parlementer. Sistem ini berlaku sejak tahun 1945 hingga 1959.

Demokrasi liberal dengan sistem parlementer menganut sistem multipartai. Sistem ini berlaku setelah dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945. Berdasarkan maklumat tersebut, sistem pemerintahan saat itu mengalami beberapa perubahan sebagai berikut:

Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara bersama presiden (bandingkan dengan Pasal 3 UUD 1945)
KNIP menetapkan undang-undang bersama presiden (bandingkan dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 UUD 1945)
Tugas sehari-hari KNIP dilaksanakan oleh Badan Pekerja (BP) yang bertanggung jawab kepada KNIP
Badan Pekerja tidak boleh ikut campur dalam hal kebijaksanaan pemerintah
Keberadaan maklumat tersebut membatasi kekuasaan presiden yang awalnya sangat luas.

Pada 14 November 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah yang menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pemerintah berada pada menteri-menteri.

Awalnya kabinet berada di bawah pimpinan presiden namun berubah di bawah dewan menteri. Pelaksanaan demokrasi liberal dengan sistem parlementer dikuatkan lagi dengan diberlakukannya UUDS 1959 yang ternyata kurang sesuai untuk ditetapkan di Indonesia.

Pada periode ini, rakyat melakukan pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan badan konstituante pada tahun 1955.

b. Demokrasi terpimpin (1959-1965)

Pada periode ini, Indonesia menerapkan demokrasi terpimpin dengan sistem presidensial. Adapun ciri khasnya yaitu adanya dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sebagai unsur sosial politik.

Adapun latar belakang berlakunya demokrasi terpimpin saat itu adalah:

Kegagalan Badan Konstituante dalam menyusun UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Kegagalan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat dalam anggota dan konstituante sehingga tidak menemukan kesepakatan
Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk menyelamatkan negara yang saat itu berada dalam kondisi genting.
Munculnya gerakan separatis sehingga menyebabkan ketidakstabilan politik luar negeri.
Pergantian kabinet yang terlalu sering pada masa demokrasi liberal. Hal ini menyebabkan rakyat tidak percaya lagi kepada pemerintah karena berbagai program kerja dari setiap kabinet tidak terealisasikan.
Muncunya persaingan tidak sehat dalam bidang politik pada masa demokrasi liberal yang mengakibatkan terjadinya ketidakstabilan politik dan disintegrasi bangsa.