Kiriman dibuat oleh Nurul Rismawati 2217011158

Pkn Mipa kimia 2025 -> PRETEST

oleh Nurul Rismawati 2217011158 -
1. Menurut saya hal positif yang bisa diambil dari artikel ini adalah ajakan untuk bekerja sama dalam menghadapi pandemi COVID-19 dengan tetap menghormati hak asasi manusia (HAM). Artikel ini juga menyoroti pentingnya kebijakan pemerintah yang berlandaskan nilai-nilai konstitusi serta menghargai martabat manusia dalam pelaksanaannya. Namun, ada indikasi pelanggaran konstitusi dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan secara otoritatif. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri serta hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlakuan yang adil dan perlindungan hukum yang sama. Jika dalam pelaksanaan PSBB terdapat intimidasi atau tindakan represif yang berlebihan, maka ini bertentangan dengan prinsip HAM yang diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Tanpa konstitusi, suatu negara akan mengalami kekacauan hukum dan pemerintahan, karena konstitusi adalah dasar yang mengatur sistem pemerintahan, hak serta kewajiban warga negara, dan kebijakan publik. Tanpa adanya aturan yang jelas, negara akan berisiko mengalami anarki, ketidakadilan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi dapat menjadi pedoman hukum tertinggi bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Menjamin hak asasi manusia, sehingga setiap warga negara mendapatkan perlindungan dan kebebasan yang adil. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan, karena konstitusi membatasi wewenang pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang. Serta menjaga stabilitas negara, dengan adanya aturan yang jelas terkait pemerintahan, ekonomi, dan sosial budaya.

3. Tantangan utama kehidupan bernegara saat ini antara lain:
- Disinformasi dan hoaks yang memecah belah masyarakat.
- Ketimpangan ekonomi dan sosial yang diperparah akibat pandemi.
- Radikalisme dan intoleransi yang mengancam persatuan.
- Pelanggaran HAM oleh aparat atau pemerintah dalam penerapan kebijakan publik.

Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sebenarnya sudah cukup menjadi pedoman dalam menghadapi tantangan tersebut. Misalnya:
- Pasal 28F menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar, sehingga bisa digunakan untuk melawan hoaks.
- Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan (2) menjamin hak kesejahteraan sosial, yang berarti pemerintah harus aktif mengatasi ketimpangan ekonomi.
- Pasal 29 ayat (2) mengatur bahwa negara harus menjamin kebebasan beragama dan toleransi antar umat beragama.
- Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan dan pemajuan HAM adalah tanggung jawab negara.
Namun, dalam implementasinya, masih terdapat banyak hambatan seperti lemahnya penegakan hukum, birokrasi yang tidak efektif, serta ketidakadilan sosial. Oleh karena itu, perlu reformasi dalam kebijakan serta pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan konstitusi agar tantangan ini bisa diatasi dengan lebih baik.

4. Konsep persatuan dan kesatuan dalam negara Indonesia sangat kuat, terutama dengan adanya Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip ini sudah menjadi dasar dalam membangun kebangsaan yang inklusif, toleran, dan saling menghargai keberagaman.
Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki:
- Mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi yang bisa memicu perpecahan. Pemerintah harus memastikan pemerataan pembangunan agar tidak ada daerah yang merasa tertinggal.
- Menguatkan pendidikan kewarganegaraan agar masyarakat lebih memahami pentingnya persatuan dan menghindari konflik berbasis SARA.
- Meningkatkan transparansi pemerintah agar masyarakat lebih percaya terhadap kebijakan yang diterapkan.
- Menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap negara semakin kuat.
Dengan memperbaiki aspek-aspek ini, persatuan dan kesatuan di Indonesia bisa semakin kokoh dan tidak mudah terpecah oleh isu-isu yang memecah belah.

Pkn Mipa kimia 2025 -> PRETEST

oleh Nurul Rismawati 2217011158 -
1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut yaitu, langkah Risma melarang keterlibatan anak-anak dalam demonstrasi sudah sangat tepat karena hal itu dapat dianggap sebagai eksploitasi. Risma menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak masyarakat, namun harus dilakukan dengan damai, tanpa melibatkan anak-anak dan tanpa merusak fasilitas umum. Pernyataan ini cukup beralasan, mengingat anak-anak masih dalam proses belajar dan belum memiliki pemahaman yang matang mengenai isu-isu politik atau sosial yang diangkat dalam aksi unjuk rasa. Selain itu, mengajak anak-anak dalam demonstrasi berisiko tinggi, terutama jika terjadi kericuhan. Anak-anak bisa menjadi korban kekerasan, baik dari massa demonstran maupun dari aparat keamanan. Dalam konteks hukum, eksploitasi anak dilarang dalam UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 yang mengatur bahwa anak harus dijaga dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan keterlibatan dalam kegiatan berbahaya.

Hal positif yang bisa diambil dari berita:
- Kesadaran akan perlindungan anak: Berita ini mengingatkan bahwa anak-anak memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan tidak boleh dieksploitasi untuk kepentingan politik atau sosial.
- Pentingnya demonstrasi yang damai dan tertib: Risma tidak melarang demonstrasi, tetapi menekankan bahwa aksi harus berlangsung damai, tanpa merusak fasilitas dan membahayakan keselamatan peserta, termasuk anak-anak.
- Tanggung jawab orang tua dan pendidik: Berita ini juga menjadi pengingat bagi orang tua dan pendidik untuk lebih mengawasi anak-anak agar tidak mudah terpengaruh untuk ikut serta dalam aksi yang belum mereka pahami sepenuhnya.
- Pentingnya menjaga kondusivitas kota: Dalam menyampaikan aspirasi, masyarakat perlu tetap menjaga ketertiban dan keamanan kota agar tidak terjadi konflik yang merugikan banyak pihak.

2. Untuk memastikan penyampaian pendapat di depan umum tetap aman dan efektif, beberapa solusi yang bisa diterapkan yaitu:
- Menggunakan Mekanisme Hukum dan Dialog: Sebelum turun ke jalan, masyarakat dapat menempuh jalur resmi, seperti mengajukan petisi, melakukan audiensi dengan pihak berwenang, atau menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum. Diskusi dan dialog antara masyarakat, pemerintah, dan DPR dapat menjadi cara efektif untuk mencari solusi tanpa aksi yang berpotensi ricuh.
- Demonstrasi yang Terorganisir dan Damai: Panitia demonstrasi harus mengatur jalannya aksi dengan tertib, memiliki izin resmi, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan agar demonstrasi berjalan damai. Peserta harus diberikan pemahaman bahwa demonstrasi adalah sarana menyampaikan pendapat, bukan untuk melakukan tindakan anarkis atau perusakan fasilitas umum.
- Melibatkan Kelompok yang Sudah Memahami Isu: Demonstrasi sebaiknya diikuti oleh individu atau kelompok yang memahami isu yang diperjuangkan. Jangan melibatkan anak-anak atau orang yang tidak memiliki pemahaman yang cukup, karena mereka bisa menjadi korban manipulasi.
- Menjaga Keamanan dan Kesiapan Darurat: Demonstran perlu membawa perlengkapan seperti masker, air minum, dan alat komunikasi untuk mengantisipasi keadaan darurat. Panitia demonstrasi juga bisa menyiapkan tim medis atau jalur evakuasi jika terjadi insiden yang tidak diinginkan.
- Menggunakan Media Sosial sebagai Alternatif: Jika aksi turun ke jalan berisiko tinggi, penyampaian aspirasi bisa dilakukan melalui media sosial, petisi online, atau kampanye digital yang bisa menjangkau lebih banyak orang tanpa risiko bentrokan fisik.

3. Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab yang harus dilakukan oleh setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan beragama. Konsep ini berkaitan dengan etika, norma hukum, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Dalam beberapa aspek, kewajiban dasar manusia dapat membatasi hak seseorang. Ini karena kebebasan individu harus tetap seimbang dengan kepentingan bersama dan hukum yang berlaku. Contoh:
- Hak untuk berbicara bebas dibatasi oleh kewajiban untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong.
- Hak untuk berdemonstrasi dibatasi oleh kewajiban menjaga ketertiban umum dan tidak merusak fasilitas umum.
- Hak atas kebebasan pribadi dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak orang lain, misalnya dalam hal kebebasan beragama atau berekspresi.
Di Indonesia, pembatasan hak ini diatur dalam Pasal 28J UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap warga negara harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang, dengan tujuan untuk menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum.

Pkn Mipa kimia 2025 -> PRETEST

oleh Nurul Rismawati 2217011158 -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
JAWAB:
Hal positif yang saya peroleh dari artikel ini yaitu, artikel ini memberikan wawasan mengenai bagaimana revisi UU MK berpotensi melemahkan demokrasi konstitusional di Indonesia, dengan mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan hak-haknya dan memahami bahwa demokrasi harus dijaga dari intervensi politik yang berlebihan. Menunjukkan peran penting MK dalam menjaga konstitusi serta sebagai lembaga yang mengontrol keseimbangan kekuasaan (checks and balances). Juga memberikan pemahaman tentang bagaimana proses hukum bisa digunakan sebagai jalan untuk menegakkan keadilan, misalnya dengan mengajukan uji materi ke MK.

Adapun hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara yaitu:
- Transparansi dan Partisipasi Publik: Proses pembuatan UU harus lebih terbuka dan melibatkan masyarakat. DPR sebagai wakil rakyat harus benar-benar mendengarkan aspirasi masyarakat, bukan hanya kepentingan politik tertentu.
- Independensi Lembaga Yudikatif: MK harus dijaga dari campur tangan politik agar tetap independen dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawal konstitusi.
- Penegakan Konstitusi yang Konsisten: Pemerintah dan DPR harus menghormati putusan MK dan tidak mencari celah untuk melemahkan kewenangannya.
- Pendidikan Politik dan Hukum bagi Masyarakat: Agar masyarakat lebih kritis terhadap kebijakan yang merugikan mereka dan tidak mudah terdistraksi oleh isu-isu yang kurang esensial.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
JAWAB:
Hakikat konstitusi:
Konstitusi adalah hukum dasar tertinggi yang menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi berfungsi untuk menetapkan dasar negara dan prinsip-prinsip pemerintahan, menjamin hak dan kewajiban warga negara, membatasi kekuasaan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang, serta menciptakan sistem hukum yang adil dan tertib.

Pentingnya konstitusi bagi Indonesia:
-Menjadi landasan hukum tertinggi: Semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus sesuai dengan UUD NRI 1945.
-Menjamin hak asasi manusia: Seperti kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan, dan perlindungan dari tindakan diskriminatif.
-Mengatur sistem pemerintahan yang demokratis: Agar tidak ada kekuasaan absolut dan semua keputusan berdasarkan prinsip hukum.
-Menjaga persatuan dan kesatuan: Indonesia sebagai negara dengan beragam suku, agama, dan budaya membutuhkan konstitusi yang dapat menjadi perekat sosial.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
JAWAB:
Contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional diantaranya:
- Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan: Misalnya, pejabat yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
- Intervensi terhadap lembaga hukum: Seperti upaya melemahkan MK melalui revisi UU yang menguntungkan kepentingan politik tertentu.
- Melanggar hak asasi manusia: Seperti tindakan represif terhadap demonstrasi damai atau kriminalisasi aktivis yang mengkritik kebijakan pemerintah.
- Tidak melaksanakan putusan MK: Jika DPR atau pemerintah tidak menindaklanjuti putusan MK yang telah membatalkan suatu UU, ini adalah bentuk pengabaian terhadap konstitusi.
Jika pelanggarannya berat dan merugikan negara serta rakyat secara luas, hukuman maksimal layak diberikan. Misalnya, dalam kasus korupsi besar atau upaya pelemahan demokrasi, sanksi tegas seperti pencabutan jabatan dan hukuman pidana berat diperlukan. Jika masih ada ruang untuk memperbaiki diri, bisa diberikan kesempatan dengan catatan ada mekanisme pengawasan yang ketat. Misalnya, pejabat yang melanggar dapat diberikan kesempatan asalkan ada reformasi internal yang memastikan ia tidak mengulangi kesalahan yang sama. Namun, dalam konteks revisi UU MK yang bertujuan untuk melemahkan checks and balances dalam demokrasi, tindakan tersebut harus dikategorikan sebagai ancaman serius terhadap konstitusi. Oleh karena itu, langkah hukum yang tegas harus diambil untuk mencegah dampak buruknya terhadap sistem pemerintahan Indonesia.