Muthiara Wamiga HS_2257011002_Kimia-A
Posts made by Muthiara Wamiga HS
Muthiara Wamiga HS
2257011002
Kimia-A
Video yang dipresentasikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., membahas perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah mengalami berbagai perubahan sejak awal kemerdekaan. Indonesia telah memberlakukan beberapa konstitusi, yaitu UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), dan kembali ke UUD 1945 pada 5 Juli 1959. Perbedaan utama antara UUD 1945 versi awal dan versi yang diberlakukan kembali pada 1959 terletak pada adanya lampiran. Setelah reformasi, UUD 1945 yang digunakan saat ini adalah versi 1959 dengan empat amandemen yang ditambahkan sebagai lampiran.
Salah satu persoalan yang dibahas dalam video ini adalah penafsiran terhadap Pasal II Aturan Tambahan dalam perubahan UUD 1945, yang menyatakan bahwa konstitusi hanya terdiri dari pembukaan dan pasal-pasalnya. Hal ini memunculkan perdebatan mengenai apakah bagian penjelasan masih memiliki kekuatan hukum. Namun, telah disepakati bahwa perubahan UUD 1945 menggunakan metode adendum, yang berarti naskah asli tetap ada, sedangkan perubahan ditambahkan dalam bentuk lampiran. Selain itu, materi dari bagian penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami metode adendum serta posisi UUD 1945 yang digunakan saat ini. Meskipun bagian penjelasan telah diintegrasikan ke dalam pasal-pasal, keberadaan naskah asli tetap penting sebagai referensi sejarah dalam memahami perkembangan konstitusi. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih baik tentang konstitusi serta penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika perubahan hukum di Indonesia.
2257011002
Kimia-A
Video yang dipresentasikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., membahas perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah mengalami berbagai perubahan sejak awal kemerdekaan. Indonesia telah memberlakukan beberapa konstitusi, yaitu UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), dan kembali ke UUD 1945 pada 5 Juli 1959. Perbedaan utama antara UUD 1945 versi awal dan versi yang diberlakukan kembali pada 1959 terletak pada adanya lampiran. Setelah reformasi, UUD 1945 yang digunakan saat ini adalah versi 1959 dengan empat amandemen yang ditambahkan sebagai lampiran.
Salah satu persoalan yang dibahas dalam video ini adalah penafsiran terhadap Pasal II Aturan Tambahan dalam perubahan UUD 1945, yang menyatakan bahwa konstitusi hanya terdiri dari pembukaan dan pasal-pasalnya. Hal ini memunculkan perdebatan mengenai apakah bagian penjelasan masih memiliki kekuatan hukum. Namun, telah disepakati bahwa perubahan UUD 1945 menggunakan metode adendum, yang berarti naskah asli tetap ada, sedangkan perubahan ditambahkan dalam bentuk lampiran. Selain itu, materi dari bagian penjelasan UUD 1945 dimasukkan ke dalam pasal-pasal agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami metode adendum serta posisi UUD 1945 yang digunakan saat ini. Meskipun bagian penjelasan telah diintegrasikan ke dalam pasal-pasal, keberadaan naskah asli tetap penting sebagai referensi sejarah dalam memahami perkembangan konstitusi. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih baik tentang konstitusi serta penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika perubahan hukum di Indonesia.