Posts made by Nishfa Laila Maghfiroh 2217011041

Nama: Nishfa Laila Maghfiroh
NPM: 2217011041
Kelas: Kimia - C

Video tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi: Hakikat dan Pentingnya PKn membahas hakikat dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di perguruan tinggi. Di awal video, disampaikan bahwa PKn merupakan usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang cinta tanah air, setia pada bangsa dan negara, serta siap berkorban demi kepentingan nasional. Tujuan dari PKn juga ditekankan, yaitu melatih mahasiswa agar mampu berpikir kritis, analitis, dan demokratis, tentunya berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Dari video tersebut ditekankan pentingnya landasan PKn, baik dari sisi ideal maupun hukum. Disebutkan bahwa Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 menjadi dasar ideal, sementara batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 menjadi landasan hukumnya yang memperlihatkan bahwa keberadaan PKn bukan hanya normatif, tapi juga legal konstitusional. Pada video tersebut juga membahas sumber-sumber historis, sosiologis, dan politis dari PKn. Misalnya, disebutkan bahwa substansi historis PKn sudah dimulai bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia. Secara sosiologis, keberadaan PKn dianggap penting untuk menjaga eksistensi negara-bangsa. Dari sisi politik, perkembangan kurikulum PKn juga ditelusuri, dari Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), hingga bentuk-bentuk lain setelahnya.

Bagian terakhir video membahas dinamika, esensi, dan urgensi PKn di era modern. PKn diposisikan sebagai alat penting dalam mendorong warga negara untuk memanfaatkan pengaruh positif ilmu pengetahuan dan teknologi demi pembangunan bangsa. Penekanan diletakkan pada masa depan PKn yang sangat bergantung pada eksistensi konstitusi negara. PKn bukan sekadar mata kuliah, melainkan bagian penting dari pembentukan karakter dan kesadaran berbangsa dan bernegara mahasiswa Indonesia.

Pkn Mipa kimia 2025 -> PRETEST

by Nishfa Laila Maghfiroh 2217011041 -
Nama: Nishfa Laila Maghfiroh
NPM: 2217011041
Kelas: C

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab:
Menurut saya, pernyataan Wali Kota Surabaya saat itu, Bu Risma, menunjukkan beliau memiliki kepedulian yang tinggi terhadap perlindungan anak dan saya setuju. Ia menolak keras agar anak-anak tidak dilibatkan dalam demonstrasi, mengingat pada usia mereka belum mampu memahami sepenuhnya konsekuensi dari aksi tersebut. Pemerintah melarang anak ikut demo tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam demonstrasi. Anak-anak dilarang terlibat unjuk rasa sesuai dengan Pasal 87 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun alasan anak tidak diperbolehkan mengikuti demo:
1. Anak tergolong sangat rentan untuk dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
2. Dalam kumpulan massa yang akan melakukan aksi dengan jumlah besar membuat situasi tidak nyaman dan kondusif untuk anak.
3. Anak dikhawatirkan dalam situasi massa ramai tersebut akan terjadi keterpisahan dari orang tuanya atau pendampingnya.
Aksi demonstrasi atau penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara yang damai, teratur, dan tidak merugikan pihak yang rentan.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab:
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan ketika menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum, cara yang dapat dilakukan:
- Pastikan demonstrasi sesuai aturan hukum.
- Menyampaikan pendapat melalui cara yang santun dan damai, tanpa kekerasan.
- Menggunakan jalur dialog, diskusi, atau forum resmi untuk memastikan penyampaian pesan secara tertib.
- Menyiapkan informasi yang akurat dan mendidik untuk mendukung argumen, sehingga pesan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak.
- Mengutamakan sikap toleransi dan saling menghargai dalam komunikasi agar aspirasi tidak menimbulkan konflik atau disalahartikan.
- Hindari melibatkan anak-anak dan kelompok rentan.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab:
Kewajiban dasar manusia dapat diartikan sebagai tanggung jawab yang melekat pada setiap individu, seperti kewajiban untuk menghormati hak dan martabat orang lain, menjaga integritas diri dan bertanggung jawab atas tindakan pribadi, serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan kondusif. Kewajiban dasar tersebut bukanlah batasan hak, melainkan landasan agar hak setiap orang dapat dinikmati secara adil dan seimbang. Dengan adanya kewajiban dasar, setiap hak yang dimiliki juga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap hak orang lain. Dengan kata lain, kewajiban dasar manusia dan hak saling melengkapi; hak memberikan ruang untuk kebebasan, sedangkan kewajiban memastikan kebebasan tersebut tidak mengorbankan kepentingan dan keselamatan bersama.

Pkn Mipa kimia 2025 -> PRETEST

by Nishfa Laila Maghfiroh 2217011041 -
Nama: Nishfa Laila Maghfiroh
NPM: 2217011041
Kelas: C

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab:
Setelah saya membaca artikel, hal positif yang didapat yaitu:
- Kesadaran akan pentingnya menjaga kemerdekaan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga prinsip demokrasi dan dasar hukum atau konstitusi.
- Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kemungkinan adanya campur tangan politik dalam lembaga yang bertanggung jawab atas konstitusi.
- Pemahaman bahwa setiap modifikasi regulasi harus melibatkan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat agar aspirasi publik tetap diakomodasi.
Adapun hal yang harus dibenahi yaitu:
- Prosedur dalam merumuskan undang-undang perlu lebih terbuka dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif.
- Perlu menjaga independensi MK dari campur tangan politik, sehingga putusan-putusan MK dapat dijalankan secara objektif.
- Pengaturan mengenai masa jabatan dan usia hakim harus direvisi agar tidak membuka peluang bagi terjadinya 'court-packing' dan melemahkan fungsi checks and balances antara lembaga negara.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab:
Hakikat dari konstitusi adalah sebagai landasan hukum tertinggi yang menjadi pedoman bagi seluruh aparatur negara dan masyarakat dalam menjalankan fungsi serta tugasnya. Konstitusi mencerminkan kedaulatan rakyat, melindungi hak asasi manusia, menjamin keadilan serta keseimbangan kekuasaan antar lembaga, termasuk menjamin hak-hak dasar setiap warga negara. Di Indonesia, UUD NRI 1945 bukan hanya dokumen hukum, melainkan juga simbol persatuan, keadilan, dan identitas bangsa. Keberadaan UUD NRI 1945 memberikan kerangka aturan yang mengatur hubungan antara lembaga negara, menjaga keseimbangan kekuasaan, serta melindungi hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap kebijakan, termasuk revisi UU MK seperti halnya UU Cipta Kerja, harus selalu diuji kesesuaiannya dengan konstitusi agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab:
Adapun contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional:
1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
2. Penyalahgunaan kekuasaan dan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
3. Pelanggaran terhadap proses demokrasi
Seperti:
- Intervensi politik terhadap lembaga pengawal konstitusi. Misalnya, upaya revisi UU MK yang menaikkan usia minimal hakim dari 40 menjadi 60 tahun sehingga memungkinkan hakim yang sudah berusia lanjut tetap menjabat. Hal ini berpotensi membuka celah untuk 'court-packing' dan mempengaruhi objektivitas putusan MK.
- Penghilangan kewajiban tindak lanjut putusan MK. Penghapusan kewajiban bagi DPR dan Presiden untuk segera menindaklanjuti putusan MK, sebagaimana yang semula diatur dalam Pasal 59 UU No. 8 Tahun 2011, yang mengurangi mekanisme checks and balances dan mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.
- Kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Pembuatan UU yang terburu-buru tanpa melibatkan partisipasi publik secara memadai, sehingga tidak mencerminkan aspirasi rakyat dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.
Bila terbukti tindakan-tindakan semacam tersebut merusak prinsip-prinsip konstitusional, maka seharusnya pejabat yang bersangkutan mendapatkan hukuman yang maksimal untuk memberikan efek jera. Namun, apabila terbukti niatnya untuk memperbaiki sistem dan bukannya semata-mata mengejar keuntungan politik, maka mereka dapat diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, asalkan mekanisme pertanggungjawaban dan transparansi ditegakkan secara konsisten.