Posts made by Aisyah Rahma Hasan

NAMA : Aisyah Rahma Hasan
NPM : 2215061086
KELAS : PSTI B
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon yang menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif yang artinya artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.

Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai yang sejahtera dengan tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan, penipuan dan lain sebagainya.Bentuk perlindungan atau kategorinya beragam, contoh perlindungan hukum, antara lain perlindungan hukum perdata, perlindungan hukum konsumen, perlindungan anak, dan lain sebagainya. Secara tersirat, perlindungan hukum di Indonesia secara perdata tergambar dalam KUH Perdata.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

PSTI A dan B Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Aisyah Rahma Hasan -
NAMA : Aisyah Rahma Hasan
NPM : 2215061086
KELAS : PSTI B
PRODI : TEKNIK INFORMATIKA

Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum. Dengan kata lain, hukum harus dihormati dan diikuti oleh semua orang, termasuk penguasa, dan tidak boleh ada kekuatan yang lebih tinggi daripada hukum itu sendiri. . Hukum modern menjadi perantara sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah kehidupan yang modern yang semakin kompleks. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 di mana terdapat pasal yang berbunyi, "Indonesia adalah negara hukum", ada kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.