Nama : Fistriawan Aldillah
Npm : 2215061099
Kelas : PSTI C
Izin menjawab pak
Npm : 2215061099
Kelas : PSTI C
Izin menjawab pak
Analisis Jurnal “Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia”.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.
Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.
Pancasila sebagai ideologi yang berarti Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Pancasila menjadi dasar rasional tentang hukum yang akan dibangun dan juga sebagai orientasi yang menunjukan kemana bangsa dan negara harus dibangun.
Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma atau atuaran yang harus dipatuhi dan ditaati yang sifatnya positip. Dalam hal ini norma yang dikhususkan adalah norma hukum.
Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Permasalahan hukum, yang tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila.
Pancasila merupakan hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang mengakibatkan sistem hukum tidak terstruktur.
Terima kasih Pak