NAMA: Fistriawan Aldillah
NPM: 2215061099
PSTI C
Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya (Adnan Buyung Nasution, 1995 : 16).
Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan seperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yang berbunyi :”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dst... ” Sehingga atas perintah konstitusi yang sudah disahkan, maka Indonesia secara legal dapat membentuk pemerintahan sesuai yang dicita-citakan.
Perkembangan Konstitusi Indonesia :
1. Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh pondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Periode RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Indonesia yang saat itu adalah negara baru merdeka dari para penjajah harus merasakan tekanan lagi karena pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari semua usaha Belanda untuk menduduki Indonesia kembali maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Wilayah negara RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.
3. Periode UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan konstitusi menjadi negara RIS tidak bertahan lama karena sesungguhnya Indonesia adalah negara yang menghendaki sifat kesatuan. Hal ini menyebabkan konstitusi RIS di gulingkan dan Indonesia berusaha kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, untuk membentuk negara kesatuan dibutuhkan undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
Kembali berlakunya UUD 1945 adalah karena dekrit presiden 5 Juli 1945. Kemudian terjadi perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Alasan perubahan ini terjadi adalah karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
NPM: 2215061099
PSTI C
Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya (Adnan Buyung Nasution, 1995 : 16).
Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan seperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yang berbunyi :”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dst... ” Sehingga atas perintah konstitusi yang sudah disahkan, maka Indonesia secara legal dapat membentuk pemerintahan sesuai yang dicita-citakan.
Perkembangan Konstitusi Indonesia :
1. Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh pondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Periode RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Indonesia yang saat itu adalah negara baru merdeka dari para penjajah harus merasakan tekanan lagi karena pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari semua usaha Belanda untuk menduduki Indonesia kembali maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Wilayah negara RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.
3. Periode UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan konstitusi menjadi negara RIS tidak bertahan lama karena sesungguhnya Indonesia adalah negara yang menghendaki sifat kesatuan. Hal ini menyebabkan konstitusi RIS di gulingkan dan Indonesia berusaha kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, untuk membentuk negara kesatuan dibutuhkan undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Periode UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
Kembali berlakunya UUD 1945 adalah karena dekrit presiden 5 Juli 1945. Kemudian terjadi perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Alasan perubahan ini terjadi adalah karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.