Posts made by Fistriawan Aldillah

PSTI C dan D Tahun 2023 -> POST TEST

by Fistriawan Aldillah -
NAMA: Fistriawan Aldillah
NPM: 2215061099
PSTI C

Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan bernegara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya (Adnan Buyung Nasution, 1995 : 16).

Sebagai negera merdeka, Indonesia tidak mungkin dapat membentuk dan menjalankan pemerintahan jika tidak membentuk konstitusi atau UUD terlebih dahulu, karena dalam konstitusi disebutkan perintah membentuk pemerintahan seperti yang terurai dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, yang berbunyi :”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dst... ” Sehingga atas perintah konstitusi yang sudah disahkan, maka Indonesia secara legal dapat membentuk pemerintahan sesuai yang dicita-citakan.
Perkembangan Konstitusi Indonesia :
1. Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Saat itu Indonesia adalah negara baru yang butuh pondasi, oleh karena sehari setelah memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI mengesahkan rancangan undang-undang sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses tepat pada tanggal 18 Agustus 1945.

2. Periode RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Indonesia yang saat itu adalah negara baru merdeka dari para penjajah harus merasakan tekanan lagi karena pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibat dari semua usaha Belanda untuk menduduki Indonesia kembali maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini menyebabkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja. Wilayah negara RIS meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.

3. Periode UUD sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan konstitusi menjadi negara RIS tidak bertahan lama karena sesungguhnya Indonesia adalah negara yang menghendaki sifat kesatuan. Hal ini menyebabkan konstitusi RIS di gulingkan dan Indonesia berusaha kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, untuk membentuk negara kesatuan dibutuhkan undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode UUD 1945 dan Penjelasannya (5 Juli 1959 – sekarang)
Kembali berlakunya UUD 1945 adalah karena dekrit presiden 5 Juli 1945. Kemudian terjadi perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Alasan perubahan ini terjadi adalah karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Fistriawan Aldillah -
Nama: Fistriawan Aldillah
NPM: 2215061099
Kelas: PSTI C

Analisis video
Judul: Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.
Video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan gambaran mengenai sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia dari masa penjajahan hingga saat ini.

1. Republik pertama : 17 Agustus 1945 (konstitusi disahkan pada 18 Agustus 1945)
2. Republik kedua : RIS 1949
3. Republik ketiga : Negara Kesatuan (UUDS 1950)
4. Republik keempat : Dekrit Presiden (penjelasan tentang UUD 1959)
Pengertian Umum Konstitusi, adalah penyusun Konstitusi Indonesia yang berlandaskan konstitusi Latin. Menurut J. J. Rousseau, istilah "constitutus" mengacu pada jenis kontrak tertentu yang dikenal sebagai "kontrak sosial" sebagai sarana untuk memastikan tingkat perlindungan yang sama bagi warga negara. Mengingat hal tersebut di atas, pemerintah saat ini hanyalah alat untuk mengumpulkan informasi tentang dan bekerja menuju tujuan yang sama dengan komunitas individu yang dibentuk oleh anggota pendirian.
Konstitusi di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam pengiimplementasiannya. Tantangan tersebut diantaranya lemahnya hukum di Indonesia dan adanya pengaruh kebijakan moneter. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk memperkuat konstitusi di Indonesia.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Fistriawan Aldillah -
Nama : Fistriawan Aldillah
NPM : 2215061099
Kelas : PSTI C

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut yaitu pemerintah sudah melakukan upaya pencegahan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun, dalam penerapan menindak pelanggar PSBB, aparat sipil dan keamanan cenderung dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM) dan melanggar konstitusi.

2. Jika suatu negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Maka dari itu Konstitusi penting adanya karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.
3. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia
Budaya asing yang masuk dalam kehidupan masyarakat bisa berpotensi menghilangkan rasa nasionalisme dalam diri remaja. Kebiasaan menggunakan atau menyukai budaya negara lain secara berlebihan bisa menyebabkan rasa bangsa pada bangsa sendiri jadi berkurang hingga hilang. Maka dari itu kita harus menambah wawasan sehingga mampu berpikir kritis, menerapkan norma yang berlaku di Indonesia, setia pada ideologi Pancasila, mengembangkan nilai budaya luhur Nusantara, meningkatkan ketakwaan dalam beragama.

4. menurut saya menjujung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sangatlah penting. Dengan adanya persatuan dan kesatuan , bangsa Indonesia bisa mewujudkan kehidupan yang seimbang, selaras, dan serasi antar sesama. Dapat disimpulkan bahwa persatuan akan mengatasi semua perbedaan yang timbul dengan penuh kesadaran.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM ANALISIS PRETEST

by Fistriawan Aldillah -
Nama: Fistriawan Aldillah
Kelas: PSTI C
NPM: 2215061099

Identitas nasional dan integrasi nasional adalah dua konsep yang erat kaitannya dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Identitas nasional mengacu pada ciri-ciri dan nilai-nilai budaya yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Integrasi nasional, di sisi lain, adalah proses menggabungkan unsur-unsur yang berbeda dalam kehidupan masyarakat agar terbentuk keserasian fungsi. Dalam upaya memperkuat integrasi nasional, identitas nasional menjadi faktor penting karena dapat menjadi perekat dalam menghadapi tantangan dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Unsur identitas nasional:
1. Suku bangsa
2. Agama
3. Budaya
4. Bahasa

Pembagian berdasarkan unsur identitas Indonesia, yaitu:
1. Identitas fundamental Indonesia adalah panacasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
2. Identitas instrumental Indonesia adalah UUD 1945 yang terdiri dari Bahasa Indonesia, Bendera Merah Putih, Lambang Garuda Pancasila, dan Semboyan Bhineka Tunggal Ika

3. Identitas alamiah Indonesia meliputi kepulauan dan keberagaman budaya, suku, dan agama.

Pengertian : Penyesuaian Unsur Yang Berbeda

faktor pendorong Integrasi Nasional yaitu :
1. sejarah
2. adanya keinginan untuk bersatu
3. cinta tanah air
4. rela berkorban
5. kesepakatan nasional yaitu Pancasila dan UUD

Faktor penghambat yaitu :
1. heterogen
2. Etnosentrisme
3 ketimpangan atau ketidak adilan
4. gangguan luar

Bentuk Integrasi Nasional :
1. Asimilasi Budaya
2. Akulturasi Budaya

Lima definisi integrasi menurut Myron Weiner (1971) diantaranya yaitu :
1. Penyatuan Kelompok Budaya.
2. Pembentukan wewenang kekuasaan.
3. Menghubungkan Pemerintah dan yang diperintah.
4. Konsensus terhadap nilai yaitu kesepakatan bersama yang merupakan Pancasila dan UUD 1945.
5. Perilaku yang terintegrasi

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

by Fistriawan Aldillah -
NAMA: Fistriawan Aldillah
NPM: 2215061099
KELAS: PSTI C

Judul Jurnal : KEARIFAN BUDAYA LOKAL PEREKAT IDENTITAS BANGSA
Kearifan budaya lokal dapat menjadi faktor penting dalam memperkuat identitas bangsa. Identitas bangsa sendiri merupakan suatu kesadaran dan perasaan yang dimiliki oleh individu sebagai bagian dari suatu negara atau bangsa yang memiliki karakteristik budaya yang khas. Dalam hal ini, kearifan budaya lokal dapat menjadi perekat yang kuat dalam membentuk dan memperkuat identitas bangsa.
Identitas, di sisi lain, lebih merupakan konstruksi diskursif yang terbentuk dari representasi-representasi, terutama bahasa. Kearifan lokal yang dimiliki oleh daerah di Indonesia sangatlah banyak dan menunjukkan keberagaman jenisnya. Banyak di antaranya yang dapat diangkat sebagai asset kekayaan kebudayaan bangsa dan dapat dijadikan sebagai perekat sekaligus modal dasar untuk memperkokoh identitas/jati diri bangsa.
Kekayaan alam, kekayaan hayati, dan kekayaan keanekaragaman sosiokultural yang dimiliki oleh Indonesia merupakan modal dasar yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakatnya. Kearifan lokal sebagai modal budaya Indonesia diharapkan mampu menumbuhkan identitas ke-Indonesiaan, menjadi referensi dalam mengembangkan wawasan kebangsaan, membangun bobot kualitas manusia dan bangsa Indonesia, serta membangun citra dan pergaulan antar bangsa dalam bingkai diplomasi kebudayaan.
Pada era globalisasi saat ini, muncul upaya-upaya untuk membangkitkan kembali atau pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan peran dari lembaga-lembaga adat. Kearifan lokal yang dimiliki daerah-daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia sungguh sangat luar biasa banyaknya dan yang menunjukkan keberagaman jenisnya. Secara selektif banyak di antaranya yang dapat diangkat sebagai asset kekayaan kebudayaan bangsa dan dapat dijadikan sebagai perekat sekaligus sebagai modal dasar untuk memperkokoh identitas/jati diri bangsa.