Nama : Fistriawan Aldillah
NPM : 2215061099
Kelas : PSTI C
Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma). Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
Supremasi hukum memiliki posisi yang sangat penting dalam masyarakat karena memberikan jaminan bahwa setiap orang tunduk pada hukum yang sama, termasuk pemerintah dan pejabat publik. Hal ini sangat penting untuk menjaga keteraturan, keadilan, dan stabilitas di dalam masyarakat. Jika hukum tidak dihormati dan diterapkan dengan benar, maka masyarakat dapat merasa tidak adil dan merasa bahwa hukum tidak berlaku untuk semua orang. Hal ini dapat memicu ketidakstabilan, ketidakamanan, dan konflik di dalam masyarakat.
Dengan demikian, supremasi hukum menjadi prinsip yang sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keseimbangan kekuasaan di dalam suatu negara. Negara yang menganut supremasi hukum juga akan memiliki citra yang baik di mata masyarakat internasional, sehingga dapat memperkuat hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara-negara lain.
NPM : 2215061099
Kelas : PSTI C
Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma). Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
Supremasi hukum memiliki posisi yang sangat penting dalam masyarakat karena memberikan jaminan bahwa setiap orang tunduk pada hukum yang sama, termasuk pemerintah dan pejabat publik. Hal ini sangat penting untuk menjaga keteraturan, keadilan, dan stabilitas di dalam masyarakat. Jika hukum tidak dihormati dan diterapkan dengan benar, maka masyarakat dapat merasa tidak adil dan merasa bahwa hukum tidak berlaku untuk semua orang. Hal ini dapat memicu ketidakstabilan, ketidakamanan, dan konflik di dalam masyarakat.
Dengan demikian, supremasi hukum menjadi prinsip yang sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keseimbangan kekuasaan di dalam suatu negara. Negara yang menganut supremasi hukum juga akan memiliki citra yang baik di mata masyarakat internasional, sehingga dapat memperkuat hubungan diplomatik dan ekonomi dengan negara-negara lain.