Nama: Alif Syafwan Surya Hamid
Npm: 2211031168
Sebagai dasar falsafah hidup bangsa Indonesia Pancasila bersumber dari nilai-nilai dan norma-norma yang ada di masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Bisa saya simpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam pancasila sudahditerapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan
pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk
panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari
tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.
Adapun kesembilan tokoh bangsa tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs.
Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo,
dan KH. Wachid Hasyim.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah
sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki
esensi makna yang utuh.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam
konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber
nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah
yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga
masyarakat
ideologi Pancasila merupakan ajaran,
doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang
diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk
dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila memiliki peran sebagai ideologi
terbuka. Dalam pengertian ini, ideologi Pancasil bersifat flexible dalam
menghadapi perkembangan jaman. Ia mampu berinteraksi dengan berbagai
kondisi tanpa harus merubah makna hakiki atau nilai yang terkandungnya.
Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum
dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia wajib
bersumber dan bernaung dibawah kaidah fundamendal Negara tersebut.
Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan
konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan
lainnya.
Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber
hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang
menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis
bangsa dan Negara Indonesia.
Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah
prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).