Kiriman dibuat oleh Abdullah Fahd Yanuardi 2217011004

Nama: Abdullah Fahd Yanuardi
NPM: 2217011004
Kelas: B

Sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memahami dan menghidupi demokrasi bukan hanya sebagai sistem politik, melainkan sebagai nilai dasar kehidupan berbangsa. Melalui pemahaman saya terhadap jurnal “Demokrasi sebagai Wujud Sila Ke-4 Pancasila”, saya semakin yakin bahwa demokrasi di Indonesia sejatinya tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Demokrasi, bagi saya, bukan hanya tentang memilih pemimpin setiap lima tahun sekali. Demokrasi adalah sebuah proses panjang yang menuntut keterlibatan aktif rakyat dalam kehidupan politik, sosial, dan pemerintahan. Dalam konteks Pancasila, saya melihat demokrasi sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia dan pengakuan terhadap hak serta kewajiban warga negara dalam membentuk pemerintahan yang adil dan bijaksana. Demokrasi bukan hanya memberi ruang pada kebebasan berpendapat, tetapi juga menekankan pentingnya musyawarah sebagai jalan mencapai mufakat, di mana setiap keputusan mencerminkan kepentingan bersama, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Dalam jurnal tersebut, saya mendapatkan gambaran bahwa demokrasi di Indonesia memiliki ciri khas yang membedakannya dari praktik demokrasi di negara-negara Barat. Demokrasi kita lahir dan tumbuh dari akar budaya gotong royong, kekeluargaan, dan semangat kebersamaan. Oleh karena itu, demokrasi Indonesia tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai kearifan lokal, tradisi musyawarah, dan rasa tanggung jawab kolektif. Namun, saya juga menyadari bahwa dalam praktiknya, demokrasi kita belum sepenuhnya mencerminkan idealisme tersebut. Masih banyak tantangan yang dihadapi, seperti pragmatisme politik, lemahnya pendidikan politik, rendahnya partisipasi masyarakat yang kritis, serta kecenderungan elite politik yang lebih mementingkan kekuasaan dibandingkan kepentingan rakyat.

Saya menyadari bahwa tantangan-tantangan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan peraturan dan institusi. Diperlukan kesadaran bersama untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat, sebagai pedoman dalam setiap tindakan dan keputusan politik. Demokrasi yang sejati harus menjamin keadilan sosial, membuka ruang dialog yang sehat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Sebagai warga negara, saya merasa perlu terus mendorong praktik demokrasi yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga mencerminkan substansi moral dan etika yang luhur.

Dalam konteks inilah saya melihat pentingnya pendidikan demokrasi yang berkelanjutan, terutama di kalangan generasi muda. Mereka adalah pemilik masa depan bangsa ini, dan mereka harus tumbuh dalam lingkungan yang menghargai perbedaan, menjunjung tinggi toleransi, serta terbiasa menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, bukan konflik. Saya percaya bahwa demokrasi Indonesia akan semakin matang jika seluruh elemen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan bertindak.
Nama: Abdullah Fahd Yanuardi
NPM: 2217011004
Kelas: B

Jurnal tersebut membahas tentang peristiwa pilpres pada tahun 2019 yang dimana Joko Widodo (Jokowi) kembali berhadapan dengan Prabowo Subianto untuk kedua kalinya, head to head, untuk memperebutkan kursi presiden. Penulis pada tulisan ini mencoba melihat demokrasi Indonesia melalui fenomena pilpres 2019 yang merupakan salah satu sarana untuk memilih pemimpin secara demokratis. Ritual politik lima tahunan tersebut menarik untuk dilihat di tengah tingginya pro-kontra terkait kinerja pemerintah dan pentingnya semua pihak untuk selalu menjaga stabilitas sosial politik nasional dan keutuhan NKRI.

Demokrasi secara sederhana berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Namun, mewujudkannya memerlukan proses panjang, termasuk konsolidasi demokrasi, yaitu memperkuat komitmen masyarakat terhadap aturan main demokrasi. Konsolidasi ini tidak hanya terjadi di tingkat lembaga politik, tetapi juga dalam kehidupan masyarakat. Demokrasi akan mengakar jika aktor-aktor seperti negara, masyarakat sipil, dan sektor ekonomi menjadikan tindakan demokratis sebagai sarana utama untuk meraih kekuasaan.

Pemilihan presiden (pilpres) langsung merupakan bentuk konkret demokrasi formal dan instrumen penting untuk memperdalam demokrasi nasional. Pendalaman demokrasi dari sisi negara mencakup penguatan lembaga kepercayaan publik dan peningkatan kapasitas birokrasi. Sementara dari sisi masyarakat, hal ini terlihat dari tingkat partisipasi politik, ketaatan hukum, sikap terhadap kekerasan, keterbukaan informasi, toleransi, egalitarianisme, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, pendalaman demokrasi dari sisi masyarakat juga berarti penguatan peran aktif warga dalam proses politik, terutama di tingkat lokal. Pilpres langsung menjadi awal dari proses ini dan harus diikuti dengan partisipasi berkelanjutan agar pemerintah mendapat legitimasi dan dukungan dari rakyat.

Pemilu merupakan pilar utama demokrasi dan sarana rakyat menyalurkan aspirasi politiknya secara damai. Keberhasilan pemilu bergantung pada kemampuan bangsa mengelola politik sesuai amanat konstitusi. Meski hak politik dijamin dan partisipasi meningkat, secara empiris rakyat belum sepenuhnya berdaulat.

Pemilu serentak 2019 menjadi pemilu kelima pasca Orde Baru dan yang pertama menggabungkan pilpres dan pileg, serta menjadi ujian bagi penguatan sistem presidensial dan pelembagaan partai politik. Untuk itu, pemilu perlu dijalankan dengan cara rasional, adil, jujur, dan sesuai nilai-nilai Pancasila. Namun, kompleksitas pemilu serentak menjadi tantangan besar. Partai politik dihadapkan pada dilema karena harus berkoalisi untuk pilpres, tapi bersaing sendiri dalam pemilihan legislatif.

Pada pilpres 2019 menunjukkan bahwa sebagian pihak belum menyadari pentingnya nilai-nilai budaya bangsa sebagai penopang ketahanan sosial. Empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) kurang tercermin dalam dinamika politik, terlihat dari pembelahan sosial tajam seperti munculnya istilah “cebong” dan “kampret” serta politisasi identitas (SARA), yang bertentangan dengan nilai saling menghargai dan empati dalam Pancasila.

Meski demikian, pemilu era reformasi juga membawa dampak positif berupa politik yang lebih plural dan kompetitif, baik antar partai maupun dalam internal partai. Sistem proporsional terbuka memperkuat persaingan antar politisi, karena kursi legislatif diberikan kepada mereka yang meraih suara terbanyak.

Pemilu serentak diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas legislatif dan eksekutif di hadapan rakyat. Jika kinerja legislator buruk, rakyat bisa tidak memilihnya lagi di pemilu berikutnya. Pemilu juga menjadi sarana penguatan nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat Indonesia yang heterogen, meski masih perlu banyak perbaikan.