NPM : 2257011001
Kelas : D
Jurnal ini berfokus pada hubungan antara hukum dan etika di dalam politik hukum Indonesia, dengan Pancasila sebagai dasar nilai dan sumber etik. Dalam jurnal menjelaskan bahwa tujuan negara Indonesia, seperti yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, harus dicapai melalui perumusan dan persetujuan politik hukum yang melibatkan seluruh elemen bangsa. Dalam konteks ini, politik hukum adalah konsep di mana hukum dibuat dan diformulasikan sebagai bagian dari kebijakan publik untuk mencapai tujuan negara. Politik hukum di Indonesia sendiri sudah mulai diformulasikan sejak 15 tahun setelah kemerdekaan, melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB), yang kemudian diubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap lima tahun sekali.
Disoroti bahwa pembentukan hukum merupakan aktivitas akhir dari kebijakan publik, di mana etika berperan dalam mengarahkan perilaku manusia dalam konteks bernegara. Etika terapan, sebagai cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, terutama menyoroti perilaku yang diharapkan dalam kehidupan bernegara. Menurut Pujiningsih, hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia dapat dianalisis melalui tiga dimensi utama:
1. Dimensi Substansi dan Wadah: Etika dianggap sebagai dasar atau esensi dari nilai yang ingin dicapai oleh hukum. Hukum menjadi alat untuk mengatur nilai-nilai yang berasal dari etika sehingga dapat diterapkan secara luas dan mengikat.
2. Dimensi Cakupan Hubungan: Etika memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum, yang berarti setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika, tetapi tidak semua pelanggaran etika dianggap sebagai pelanggaran hukum. Dengan kata lain, hukum adalah bagian dari etika tetapi tidak mencakup seluruh aspek etika.
3. Dimensi Alasan Kepatuhan: Etika mendorong individu untuk mematuhi hukum tidak hanya karena takut terhadap sanksi, tetapi juga karena adanya kesadaran moral. Dalam hal ini, etika berfungsi sebagai pengendali perilaku yang lebih luas dan bersifat preventif, sehingga diharapkan perilaku individu dapat dikontrol oleh etika sebelum sampai pada sanksi hukum.
Pada jurnal juga menguraikan tahapan perkembangan etika dalam konteks bernegara, mulai dari etika teologi, ontologis, hingga menjadi kode etik yang lebih konkrit, dan pada akhirnya sebagai etika fungsional terbuka yang diterapkan melalui peradilan etika. Dalam hubungannya dengan politik hukum, etika berperan dalam mengarahkan pembentukan hukum yang responsif terhadap nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Jurnal ini menunjukkan bahwa Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai sumber nilai dan etika yang menjadi pedoman dalam pembentukan politik hukum di Indonesia. Politik hukum merupakan upaya untuk menciptakan hukum yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan nasional yang tercantum dalam konstitusi.