Posts made by Intan Puspitasari

Nama: Intan Puspitasari
NPM: 2217011170
Kelas: A

Video tersebut berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" oleh Prof. Jimly Asshiddiqie membahas perjalanan sejarah konstitusi di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga saat ini. Dalam pemaparannya, Prof. Jimly menjelaskan bahwa konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan arah sistem hukum dan pemerintahan suatu negara. Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi sejak merdeka, dimulai dari Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang pertama kali disahkan pada 18 Agustus 1945. Konstitusi ini menjadi dasar hukum utama bagi negara yang baru merdeka, tetapi dalam perkembangannya mengalami beberapa perubahan akibat dinamika politik yang terjadi.

Pada tahun 1949, Indonesia mengadopsi konstitusi baru yang dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) sebagai konsekuensi dari Konferensi Meja Bundar (KMB) dengan Belanda. Sistem pemerintahan yang diterapkan dalam UUD RIS bersifat federal, yang berbeda dari sistem pemerintahan sebelumnya yang lebih sentralistik. Namun, sistem federal ini tidak bertahan lama karena banyaknya ketidakpuasan dari berbagai pihak, sehingga pada tahun 1950, Indonesia kembali mengubah konstitusinya menjadi Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). UUDS 1950 membawa perubahan signifikan dengan menerapkan sistem pemerintahan parlementer, di mana kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri, sementara presiden berperan sebagai kepala negara saja.

Meskipun UUDS 1950 memberikan ruang bagi demokrasi parlementer, sistem ini juga menghadapi banyak tantangan, termasuk ketidakstabilan politik akibat seringnya pergantian kabinet. Pada akhirnya, pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan Indonesia kepada UUD 1945. Keputusan ini menandai kembalinya sistem pemerintahan presidensial dan mengakhiri era demokrasi parlementer di Indonesia. Setelah itu, UUD 1945 tetap menjadi konstitusi yang berlaku, meskipun di era Orde Baru mengalami berbagai penafsiran yang cenderung otoriter.

Setelah Reformasi 1998, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen dalam kurun waktu 1999 hingga 2002. Amandemen ini dilakukan untuk menyesuaikan konstitusi dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan sistem ketatanegaraan yang lebih modern. Beberapa perubahan signifikan dalam amandemen ini meliputi pembatasan masa jabatan presiden, penguatan peran DPR dan MPR, serta penghapusan kewenangan MPR untuk memilih presiden, yang kemudian digantikan oleh pemilihan langsung oleh rakyat.

Dalam video ini, Prof. Jimly menekankan bahwa memahami sejarah konstitusi sangat penting bagi masyarakat Indonesia agar dapat menghargai nilai-nilai demokrasi dan hukum yang berlaku. Dengan memahami bagaimana konstitusi berkembang, masyarakat dapat lebih kritis dalam menilai kebijakan pemerintah serta menjaga sistem hukum yang adil dan transparan. Konstitusi bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga cerminan dari dinamika politik, sosial, dan budaya suatu negara, yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman.

Solusi dari permasalahan video tersebut yaitu:

1. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Konstitusi
Banyak orang yang masih belum paham betul tentang konstitusi dan bagaimana pengaruhnya dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, penting untuk memperkenalkan pendidikan konstitusi sejak dini, baik di sekolah maupun melalui media sosial dan seminar. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih sadar akan hak dan kewajibannya, serta bisa mengawal jalannya pemerintahan dengan lebih kritis.

2. Menegakkan Konstitusi secara Konsisten
Walaupun konstitusi sudah diubah dan diperbaiki beberapa kali, masih ada kasus di mana aturan yang tertulis tidak benar-benar dijalankan dengan baik. Supaya hal ini tidak terus terjadi, pemerintah dan aparat penegak hukum harus benar-benar menjalankan konstitusi dengan adil tanpa pandang bulu ke siapapun. Jika hukum ditegakkan dengan benar, masyarakat akan lebih percaya pada sistem yang ada.

3. Menyeimbangkan antara Stabilitas dan Perubahan
Perubahan konstitusi memang penting agar negara bisa terus berkembang, tetapi jangan sampai dilakukan sembarangan hanya karena tekanan politik. Setiap perubahan harus dipikirkan matang-matang dan didasarkan pada kepentingan jangka panjang bangsa, bukan hanya demi kepentingan kelompok tertentu. Jika ada perubahan, maka harus melalui kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pihak agar tidak menimbulkan ketidakstabilan politik.

4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Konstitusi
Konstitusi itu bukan hanya urusan pemerintah atau pejabat saja, tetapi juga milik seluruh rakyat. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih aktif dalam memberikan masukan atau mengawasi kebijakan yang berkaitan dengan konstitusi. Diskusi publik, kampanye sosial, dan penggunaan media digital bisa menjadi cara untuk mendorong keterlibatan masyarakat agar lebih sadar dan peduli terhadap aturan-aturan yang mengatur negara.

Dengan menerapkan solusi-solusi ini, konstitusi Indonesia bisa lebih kuat, stabil, dan benar-benar dijalankan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk kesejahteraan rakyat dan keadilan dalam sistem pemerintahan.