Pancasila sebagai Jiwa dan UUD 1945 menggambarkan hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 adalah sebagai jiwa dan raga. Pancasila, sebagai jiwa, adalah nilai-nilai luhur dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang menjadi dasar segala aspek kehidupan bernegara. Sementara itu, UUD 1945 sebagai raga, adalah bentuk fisik atau manifestasi dari nilai-nilai Pancasila dalam bentuk aturan hukum
Hubungan erat antara keduanya terlihat jelas dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam alinea pertama, disebutkan tujuan nasional Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Alinea keempat, yang sering disebut sebagai jantungnya UUD 1945, secara eksplisit menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ini menunjukkan bahwa Pancasila menjadi landasan filosofis bagi pembentukan negara .
Hubungan erat antara keduanya terlihat jelas dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam alinea pertama, disebutkan tujuan nasional Indonesia yang mencerminkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Alinea keempat, yang sering disebut sebagai jantungnya UUD 1945, secara eksplisit menyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ini menunjukkan bahwa Pancasila menjadi landasan filosofis bagi pembentukan negara .
Dalam konteks historis, Pancasila merupakan hasil perenungan mendalam para pendiri bangsa untuk menemukan landasan yang kokoh bagi negara Indonesia. Pancasila tidak hanya menjadi identitas nasional, tetapi juga menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, Pancasila dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, dimana Pancasila menjadi ruh dan UUD 1945 menjadi raga dalam penyelenggaraan negara Indonesia.