གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Puan Nabila Azahra Maharani 2212011612

Nama: Puan Nabila Azahra Maharani
NPM : 2212011612
1. Pasal 1233 Kuhper - maka Perikatan dibuat dengan persetujuan atau undang-undang. apabila tidak atau dilakukan oleh karena suatu hal sebab yang dilarang, maka dapat berpotensi memicu sengketa
2. Pasal 1235 Kuhper - perikatan yang berisi kewajiban untuk memberikan sesuatu, dengan mana mau mengatakan, bahwa ketentuan itu tidak berlaku kalau perikatan tersebut berisi kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
3. Pasal 1239 Kuhper - mengemukakan bahwa perikatan dapat dilakukan untuk mengatur kewajiban suatu perbuatan dan/atau tidak melakukan suatu perbuatan, dan kewajiban-kewajiban tersebut harus diselesaikan dan terdapat konsekuensi atas wanprestasi perikatan. 
4. Pasal 1253 Kuhper - Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.