Kiriman dibuat oleh Yosua Alvin Silalahi

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Jurnal

oleh Yosua Alvin Silalahi -
Nama : Yosua Alvin Silalahi
NPM : 2217011081
Kelas: Kimia D

TUGAS ANALISIS JURNAL

Judul Jurnal : "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)"

Rangkuman:

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan,patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.

Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup.Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.

Ada beberapa tahap perkembangan etika:

Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
agama.
Tahap Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
Tahap Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Tahap Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) di mana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
Tahap Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Ada beberapa pengertian politik/pembaharuan/pembangunan hukum menurut para ahli:

1) Padmo Wahjono. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan
arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Arti tersebut didefinisikan menjadi lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu.
2) Teuku Mohammad Radhie. Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan
hukum yang akan dibangun.
3) Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang
berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai
apa yang dicita-citakan.
4) Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya, dengan demikian hukum memiliki dinamika.
5) C.F.G. Soenaryati Hartono. Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana
atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.
6) Abdul Hakim Garuda Nusantara. Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum nasional sebagai kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
7) Mochtar Kusumatmadja. Pandangan Mochtar Kusumaatmadja tentang pembangunan hukum berpangkal pada cara berfikir masyarakat Indonesia tentang hukum. Pembangunan nasional adalah masalah pembaharuan cara berfikir, sikap hidup, sifat, dan nilai-nilai.
8) Siti Soetami. Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat. Hukum yang akan disusun adalah hukum yang moderen, bertujuan meningkatkan kemampuan sesuai kebutuhan yang memiliki ciri-ciri :
konsentris artinya adanya satu tangan yang mengatur/ membuat yaitu pengundang-undang, konvergen artinya hukum Indonesia bersifat terbuka terhadap perubahan dan perkembangan, dan tertulis untuk lebih menjamin kepastian hukum.
9) Mahfud MD. Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru
maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945.
10) Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari. Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
11) Ahmad M. Ramli. Politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakkan hukum untuk mencapai cita-cita dan tujuan bangsa.

Letak politik hukum :

Politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-
undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.

Hubungan antara etika dengan hukum:

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Nama : Yosua Alvin Silalahi
NPM : 2217011081
Kelas: Kimia D

TUGAS ANALISIS VIDEO PEMBELAJARAN

Silahkan disimak dan dipahami dengan baik video berikut lalu analisis lah menggunakan kalimat anda minimal 2 paragraf.

Jawaban:

Kata 'filsafat' berasal dari Bahasa Yunani yaitu 'Philosophia' di mana terdiri dari kata Phile artinya cinta dan Sophia artinya kebijaksanaan. Cinta memiliki Hasrat yang besar, atau yang berkobar-kobar, dan atau yang sungguh-sungguh. Sedangkan kebijaksanaan berarti kebenaran yang sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Ada beberapa aliran filsafat yaitu berfilsafat rasionalisme mengagungkan akal, berfilsafat materialism mengagungkan materi, berfilsafat individualism mengagungkan individualitas, dan berfilsafat hedonisme mengagungkan kesenangan. Beberapa manfaat mempelajari filsafat yaitu kita dapat memperoleh kebenaran yang hakiki, melatih kemampuan berfikir logis, melatih berpikir dan bertindak bijaksana, melatih berpikir rasional dan komprehensif, dan menyeimbangkan antara pertimbangan dan tindakan sehingga diperoleh keselarasan hidup, menghasilkan tindakan yang bijaksana.

Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Pancasila sebagai system filsafat memiliki ciri-ciri sebagai berikut: suatu kesatuan bagian-bagian/unsur/elemen/komponen,Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri, saling berhubungan dan saling ketergantungan, keseluruhannya dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu (tujuan sistem), terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks. Wawasan filsafat meliputi bidang atau aspek penyelidikan ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Ontologis adalah ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu atau tentang keberadaan/eksistensi. Epistemologis adalah cabang ilmu filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan. Aksiologis merupakan istilah aksiologi berasa dari kata Yunani axios yang artinya nilai, manfaat, dan logos yang artinya pikiran, ilmu atau teori.

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Diskusi Artikel 1

oleh Yosua Alvin Silalahi -
Nama : Yosua Alvin Silalahi
NPM : 2217011081
Kelas : Kimia D

Berikanlah tanggapan mengenai isi materi pada artikel 1. Beserta jelaskan apa saja yang dibahas pada hasil penelitian!

Jawaban:

Tanggapan saya terhadap isi materi artikel 1:
a. Menyesuaikan kurikulum Pancasila dengan tantangan modern adalah langkah yang sangat tepat. Dengan begitu, siswa akan lebih mudah memahami relevansi Pancasila dalam menghadapi masalah sosial dan perkembangan global.
b. Ideologi Pancasila harus merangkul keberagaman budaya, agama, dan suku di Indonesia menurut saya merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga kerukunan di negara yang begitu kaya akan keberagaman seperti Indonesia. Pancasila, jika diajarkan dengan benar, akan membantu siswa memahami pentingnya menghargai perbedaan dan membangun persatuan.
c. Menurut saya, pendekatan teknologi digital dalam Pendidikan Pancasila adalah pendekatan yang sangat baik, mengingat anak muda saat ini sangat dekat dengan teknologi. Dengan menggunakan metode pembelajaran digital yang menarik, nilai-nilai Pancasila dapat disampaikan dengan cara yang lebih efektif dan relevan bagi generasi digital.
d. Saya setuju dan sepakat bahwa pendidikan Pancasila memerlukan pendekatan yang holistik. Di mana semua pihak harus mendukung upaya penanaman nilai-nilai Pancasila agar generasi muda tumbuh menjadi warga negara yang baik, bertanggung jawab, dan toleran.

Penelitian tersebut membahas beberapa hal antara lain sebagai berikut:
1. Pemahaman tentang dinamika dan tantangan pendidikan Pancasila.
Pendidikan Pancasila menghadapi berbagai dinamika dan tantangan, terutama di era globalisasi dan perubahan sosial yang cepat. Beberapa tantangan utama meliputi:
a. Perubahan Kurikulum
b. Keragaman Budaya dan Agama (Indonesia sebagai negara multikultural)
c. Pengaruh teknologi (dapat digunakan sebagai alat yang efektif apabila digunakan dengan bijak)
d. Variasi interpretasi Pancasila

2. Refleksi dan peningkatan pendidikan Pancasila.
Refleksi diperlukan untuk menilai sejauh mana pendidikan Pancasila berhasil dalam membentuk karakter bangsa. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam peningkatan pendidikan Pancasila adalah:
a. Kurikulum Pancasila harus terus dievaluasi agar sesuai dengan perubahan zaman, dinamika social, dan teknologi
b. Dilakukan peningkatan kompetensi guru
c. Adanya partisipasi dari semua pemangku kepentingan

3. Aktualisasi pendidikan pancasila untuk masa depan bangsa.
Aktualisasi pendidikan Pancasila bertujuan untuk mempersiapkan generasi mendatang agar memiliki karakter yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, terutama dalam menghadapi tantangan global dan kompleksitas masa depan. Beberapa langkah penting dalam aktualisasi ini adalah:
a. Pembentukan karakter yang berintegritas
b. Penggunaan teknologi harus dimanfaatkan dalam penyampaian nilai-nilai Pancasila
c. Pancasila sebagai inspirasi dan landasan moral (bukan hanya sekadar formalitas)

KIMIA D MKU Pancasila 2024 -> Forum Analisis Soal

oleh Yosua Alvin Silalahi -
Nama : Yosua Alvin Silalahi
NPM : 2217011081
Kelas : Kimia D

TUGAS ANALISIS SOAL

1. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai kasus penolakan jenazah korban covid-19 yang terjadi di Jawa Tengah tersebut dan bagaimakah korelasinya dengan implementasi nilai Pancasila?
Jawaban :

Menurut saya, kasus penolakan jenazah seorang perawat di Kab. Semarang telah mencerminkan ketidakpahaman masyarakat terhadap nilaai-nilai dasar manusiaan yang termuat dalam Pancasila, terkhusus pada sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pernyataan dalam sila ini sebenarnya menuntut ita untuk menghargai harkat dan martabat manusia, tanpa membedakan backgound (latar belakang), termasuk Ketika orang sudah meninggal dunia. Tindakan menolak jenazah, terutama seorang tenaga medis Ketika masa pandemic Covid-19 adalah Tindakan yang jauh dari rasa kemanusiaan dan mpati yang seharusnya dimiliki masyarakat. Korelasi antara kejadian ini dengan implementasi Pancasila, khususnya peri kemanusiaan,terletak pada kurangnya penanaman nilai-nilai dasar alam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, pendidikan maupun masyarakat luas.

Kasus penolakan jenazah korban Covid-19 di Jawa Tengah juga menunjukkan kurang adanya edukasi mengenai penyebaran Covid-19 di masyarakat. Ketakutan yang berlebihan terhadap penyebaran virus, bahkan dari jenazah yang sudah ditangani sesuai protokol Kesehatan, mencerminkan ketidakpahaman tentang bagaimana proses virus itu dapat menyebar dan bagaimana metode penanganannya. Hal ini berakibat pada munculnya stigma negatif terhadap jenazah dan keluarga korban, yang seharusnya mendapatkan sikap penghormatan.

2.Berikanlah saran dan solusi mu sebagai mahasiswa mengenai kejadian tersebut supaya tidak terulang lagi di kemudian hari!
Jawaban:

Sebagai seorang mahasiswa, ada beberapa saran dan solusi untuk mencegah terulang kejadian serupa di masa depan, yaitu sebagai berikut:
a. Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui peningkatan edukasi dan literasi kepada masyarakat.
b. Mengintegrasikan Pendidikan karakter sejak dini.
c. Melakukan pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat dan mengundang tokoh-tokoh masyarakat yang berpengaruh agar edukasi tersampaikan.
d. Mendorong peran aktif organisasi kampus dalam menyuarakan pentingnya mpati dan penghargaan terhadap korban Covid-19.

3. Apakah penolakan jenazah korban covid-19 termasuk pelanggaran sila Pancasila terutama sila ke-2? Bukankah jenazah tersebut sudah tidak bernyawa? Jelaskan dengan argumentasimu secara jelas!
Jawaban:

Ya, tentu saja tindakan penolakan jenazah korban covid-19 merupakan contoh pelanggaran terhadap sila ke-2 yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Memang benar keadaan jenazah sudah tidak bernyawa, namun tindakan penolakan yang dilakukan warga tetaplah melanggar nilai-nilai kemanusiaan,terutama hak dasar setiap manusia untuk memperoleh kehidupan dan penghormatan.

Argumentasi pendukung:
a. Sila kedua Pancasila menekankan nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, di mana setiap individu harus diperlakukan dengan penuh penghargaan dan martabat. Walaupun individu sudah tidak bernyawa, nilai kemanusiaan dalam Pancasila tidak memandang fisik (hidup atau mati).
b. Sila kedua juga menekankan sikap empati dan solidaritas sosial. Menolak jenazah dimakamkan berarti melupakan pengorbanan besar yang telah dilakukan oleh individu tersebut untuk masyarakat.
c. Penolakan jenazah juga sering kali didasarkan pada ketakutan yang tidak berdasar terkait penyebaran virus dari jenazah. Padahal, protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah memastikan bahwa jenazah korban Covid-19 telah diproses dengan aman dan tidak lagi menjadi sumber penyebaran virus. Ketidaktahuan atau pengabaian terhadap hal ini memperlihatkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fakta yang sebenarnya.