གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ahmad Mauluddin

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Soal

Ahmad Mauluddin གིས-
AHMAD MAULUDDIN
2215061124
PSTI D

A. Menurut saya sistem etika perilaku politik saat ini berbanding terbalik dengan nilai-nilai pancasila dalam artian tidak sesuai karena orientasi mereka yang berkecimpung di dunia politik bukan lagi bagaimana masyarakat merasa nyaman dengan dan terlayani dengan pelayanan yang mereka berikan tapi justru yang penting bagi mereka bagaimana pekerjaan mereka menjadi alat penguasaan, dan pada saat yang sama masyarakat merasa dirugikan. Kedua, lemahnya proses rekruitmen, seleksi serta pengembangan sumberdaya manusia (SDM) yang tidak terprogram dengan baik.

B. Etika yang ada disekitar tempat tinggal saya masih ada yang bernilai buruk dan ada juga ada yang bernilai baik, contoh buruknya ketika pimpinan (RT) setempat sudah melarang membuang sampah setiap kampung di pinggir trotoar jalan tetapi warga masih saja melakukan pelanggaran tersebut sampai sekarang. solusi agar tidak lagi terjadi pelanggaran tersebut, menurut saya jika peraturan yg sudah dibuat oleh RT setempat tidak dihiraukan dan masih dilanggar, harus pimpinan yang lebih tinggi lagi yg menindaklanjuti contohnya langsung saja walikota yang turun ke kampung² menyosialisasikan betapa buruknya jika sampah dikumpulkan disetiap trotoar jalan, dan langsung diberikan punishment bagi siapapun yang melanggarnya.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

Ahmad Mauluddin གིས-
NAMA : Ahmad Mauluddi
NPM : 2215061124
KELAS : PSTI D

JUDUL : PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI
INDONESIA

1. Perkembangan Media Massa di Indonesia

Secara historis, pers telah mengalami perjalanan periodik waktu cukup panjang. Kehidupan pers Indonesia diawalai dari masa Hindia Belanda, penjajahan Jepang, masa kemerdekaan, era Orde Lama, era Orde Baru, hingga kini tanpa mengenal lelah. Pada masa perjuangan, pengaruh pers sangat kuat dan tidak seperti masa kini, pers cenderung mencari keuntungan, Meskipun demikian, jika dibiarkan tanpa mencari keuntungan, maka pers masa kini juga tidak dapat bertahan.
Media massa memiliki keterkaitan yang erat dengan masyarakat. Bahkan dalam sistem sosial, media massa menjadi salah satu institusi sosial yang memiliki potensidan efek yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat, sebagai sumber kekuatan perubahan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial politik. Sebaliknya, media massa memiliki ketergantungan terhadap kehidupan politik. Kajian mengenai media massa senantiasa berkaitan dengan sistem politik, ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang.

2. Peran media massa dalam kontrol sosial

Secara umum, media massa mempunyai sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi contohnya, fungsi media massa disini terutama sebagai media informasi dan kontrol sosial. Penulis dapat mengemukakan bahwa dalam pemanfaatan media massa baik cetak maupun elektronik, kaitannya untuk penanggulangan tindak pidana, salah satu contohnya tindak pidana korupsi, antara lain berupa :
1. Informasi atau berita aktual dari berbagai isu yang berkaitan dengan praktik-praktik korupsi
2. Pengungkapan dan peliputan kasus-kasus korupsi dan modus operasi dari praktik-praktik korupsi
3. Mengangkat berbagai berita korupsi di berbagai level pemerintahan dan lembaga penegak hukum secara objektif
4. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi oleh
penegak hukum sejak
penyidikan, penuntutan,
lengadilan dan pemasyarakatan.
Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Ahmad Mauluddin གིས-
Indonesia yang multiagama menjadikan pancasila sebagai dasar negara dimana sila pertamanya yaitu Ketuhanan yang maha esa, itu keputusan yang benar dan tidak bertentangan dengan islam, berbeda dengan arab saudi yang menjadikan Al-Qur'an dan hadist sebagai landasan negara karena seluruh warga negaranya adalah muslim.
Ada 3 tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara yaitu Moh. Yamin, soepomo dan Ir.soekarno.
Ketiga usulan dari Moh. Yamin, Soepomo dan Ir. Soekarno tersebut dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPKI yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam. Adapun kesembilan tokoh bangsa tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan KH. Wachid Hasyim.

Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan, berjalan dalam sejarah yang panjang, yang melibatkan bukan saja kaum cendikia, melainkan juga masyarakat. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan lainnya.
Dari semua diatas Pancasila memiliki nilai keseimbangan hukum yaitu, nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan nilai kemasyarakatan.