Kiriman dibuat oleh Ghesya Adinda Yulia Fitrih

Nama : Ghesya Adinda Yulia Fitrih
Npm : 2217061102
Kelas : Biologi Terapan kelas C

Materi " Pancasila Sebagai Sistematika "

Etika pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila pancasila untuk mengatur kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di indonesia.
Nilai yang terkandung dari etika pancasila :
• Sila 1 mengandung moral (nilai spiritual) mendekatkan diri kepada Tuhan
• Sila 2 meningkatkan rasa kemanusiaan dalam pergaulan
• Sila 3 mengandung nilai solidaritas dan kebersamaan
• Sila 4 mengandung nilai saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain dalam musyawarah
• Sila 5 mengandung nilai kepedulian terhadap orang lain.
Meletakkan sila-sila pancasila sebagai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila juga memberikan pendoman bagi masyarakat. Pancasila sebagai dasar analisis etika yang berjiwa pancasila.

Kelebihan : Materi dalam vidio tersebutmudah dipahami oleh pendengar, dan bahasa yang digunakan juga tidak bertele tele

Kekurangan : Pada vidio, tidak ada gambar yang ditampilkan pada materi yang disampaikan, hanya sebuah background tema indonesia saja. Durasi Vidio nya juga terlalu cepat sehingga pendengar tidak dapat menganalisis inti inti utama dalam tema vidio tersebut
Nama : Ghesya Adinda Yulia Fitrih
Npm : 2217061102
Kelas : Biologi Terapan kelas C

*Analisis Jurnal tentang " Hubungan antara hukum dan etika dalam polisi hukum di indonesia (membaca pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etik)"*

* Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik buruk, sopan & tidak sopan, susila & tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.
* Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
*Letak Politik Hukum
Dimuat pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan sendirinya yang menyatakan kembali ke UUD 1945 UUDS 1950 menjadi tidak berlaku. Rumusan politik hukum sejak tahun tersebut vacum. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Kelebihan :
menggunakan kalimat yang mudah dipahami oleh pembaca dan dapat menambah wawasan atau pengetahuan terutama untuk mahasiswa yang membacanya.

Kekurangan :
Ada beberapa kata yang termasuk singkatan dari kata dan tidak dijelaskan makna nya, penulis tidak menjelaskan tujuan dari penelitiannya