Posts made by Anastasia Citra Negara

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal

by Anastasia Citra Negara -
NAMA: Anastasia Citra Negara
NPM: 2255061017
Analisis Jurnal : 'PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA'

Media massa merupakan sarana komunikasi dalam penyampaian pesan-pesan, sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita ke masyarakat luas. Dengan menggunakan alat-alat komunikasi seperti radio, surat kabar, TV dan film. Media massa ialah sarana atau alat yang dipakai dalam cara kerja komunikasi massa, yaitu komunikasi yang ditunjukkan terhadap orang banyak. Media massa memberikan info perihal perubahan, bagaimana hal itu berjalan dan hasil yang dicapai. Media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Sedangkan pers memiliki arti menekan atau mengepres yang berawal dari pengertian perantara berkomunikasi antar individudalam masyarakat melalui mekanisme percetakan, namun pada perkembangannya hingga sekarang istilah pers sendiri mengalami perluasan makna, dimana pers merujuk kepada seluruh kegiatan jurnalistik, mulai dari kegiatan mencari dan menghimpun berita sampai menyebarkannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jurnalistik merupakan bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memiliki profesi tertentu, sedangkan media massa merupakan wadah, perantara atau bahkan institusi formal dari pers yang mengesahkan kegiatan jurnalistik tersebut. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang-Undang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Soal

by Anastasia Citra Negara -
NAMA: ANASTASIA CITRA NEGARA
NPM: 2255061017
KELAS: PSTI-D

A. Bagaimanakah sistem etika perilaku politik saat ini? Sudah sesuaikah dengan nilai-nilai Pancasila? Jelaskan!
Menurut saya sistem etika perilaku politik saat ini belum sesuai dengan nilai-nilai pancasila. karena masih banyak sekali praktik politik yang melanggar hukum. contohnya seperti pemilu yang dilaksanakn dengan curang dan tidak transparan, lalu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat, serta politik dinasti yang sudah menjadi rahasia publik.

B. Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk). Bagaimanakah etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal mu? Apakah mencerminkan etika dan nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia? Berikan solusi mengenai adanya dekadensi moral yang saat ini terjadi !
etika generasi muda yang ada di sekitar tempat tinggal saya masih kurang baik, karena saya kerap kali melihat fasilitas-fasilitas umum yang menjadi hak bersama dirusak oleh oknum-oknum tertentu. tidak hanya itu, masih banyak juga masyarakat yang sering meanggar peraturan. contoh kecilnya saja melanggar peraturan lalu lintas dan membuang sampah sembarangan di jalan raya. Solusi untuk mengatasi dekadensi moral yang terjadi di era sekarang ini bisa diatasi dengan memberikan pendidikan karakter melalui media-media yang dapat dimanfaatkan, seperti pemerintah menayangkan siaran televisi yang mendidik bagi anak-anak bangsa. lalu bisa juga melalui pengawasan dan perhatian orang tua, mulai dari tata bicara, perilaku dan hal yang lainnya.

Teknik Informatika D -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Anastasia Citra Negara -

Bangsa Indonesia memperingati tanggal 1 Juni sebagai hari kelahiran Pancasila. Referensi histori dari “kelahiran” Pancasila pun dapat kita temui baik dalam bentuk sumber/bahan kepustakaan maupun media elektronik visual yang berkembang pesat saat ini. Namun, terkadang kita sering lupa untuk menelaah tidak hanya dari sisi “seremonial” perayaan kelahirannya, tetapi selayaknya kita perlu juga untuk memahami secara lebih komprehensif mengenai kedudukan Pancasila. Bahkan mungkin diantara kita masih berpendapat bahwa Pancasila hanya merupakan sebagai ideologi negara. Apakah pendapat ini sudah tepat?


Soekarno menyebut Pancasila sebagai philosopische grondslag atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila memiliki dua kepentingan yaitu:

a. Pancasila diharapkan senantiasa menjadi pedoman dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup manusia Indonesia baik dalam berkeluarga, bermasyarakat maupun berbangsa.

b. Pancasila diharapkan sebagai dasar negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kenegaraan entah itu dalam hukum, politik, ekonomi maupun sosial masyarakat harus berdasarkan dan bertujuan pada Pancasila.


Pancasiila dalam kedudukannya sebagai kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki dan diyakıni kebenarannya oleh bangsa Indonesia, telah dirumuskan dalam alinea keempat pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.


Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber hukum dasar nasional, menjadikan Pancasila sebagai ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di negara Indonesia. Hukum yang dibuat dan berlaku di negara Indonesia harus mencerminkan kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hukum di Indonesia harus menjamin dan merupakan perwujudan serta tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan interpretasinya dalam tubuh UUD 1945 tersebut.