NPM: 2255061017
Analisis Jurnal : 'PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA'
Media massa merupakan sarana komunikasi dalam penyampaian pesan-pesan, sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita ke masyarakat luas. Dengan menggunakan alat-alat komunikasi seperti radio, surat kabar, TV dan film. Media massa ialah sarana atau alat yang dipakai dalam cara kerja komunikasi massa, yaitu komunikasi yang ditunjukkan terhadap orang banyak. Media massa memberikan info perihal perubahan, bagaimana hal itu berjalan dan hasil yang dicapai. Media massa merupakan perantara bagi pers dalam penyiaran berita dengan beberapa bentuk. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Sedangkan pers memiliki arti menekan atau mengepres yang berawal dari pengertian perantara berkomunikasi antar individudalam masyarakat melalui mekanisme percetakan, namun pada perkembangannya hingga sekarang istilah pers sendiri mengalami perluasan makna, dimana pers merujuk kepada seluruh kegiatan jurnalistik, mulai dari kegiatan mencari dan menghimpun berita sampai menyebarkannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jurnalistik merupakan bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa harus memiliki profesi tertentu, sedangkan media massa merupakan wadah, perantara atau bahkan institusi formal dari pers yang mengesahkan kegiatan jurnalistik tersebut. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Berdasarkan perumusan fungsi pers atau media massa dalam Undang-Undang Pers di atas dapat diketahui bahwa fungsi dari pers atau media massa adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pemanfaatan media massa dalam penanggulangan tindak pidana korupsi.