NAMA : Anastasia Citra Negara
NPM : 2255061017
KELAS : PSTI D
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
Belajar tentang
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pada dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan, belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia. Oleh karena itu, seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis
A. Pengertian PKn
Kata “kewarganegaraan” berasal dari kata warga negara yang berarti anggota dari suatu negara. PKn berkaitan dengan warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu, untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
B. Landasan Idil & Hukum PKn
1. Pancasila: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945: Pasal 27 ayat (3) tentang bela negara, Pasal 30 ayat (1) tentang pertahanan dan keamanan, dan Pasal 31 ayat (1) tentang Pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.
C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn
Untuk memahami
pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, pengkajian dapat dilakukan secara historis, sosiologis, dan politis. Secara historis,
pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia. Setelah berdiri Boedi Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia.
1. Sumber Historis: substansi PKn sudah dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia.
2. Sumber Sosiologis: masyarakat memerlukan
pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa Indonesia.
3. Sumber Politik: dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum seperti Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.
D. Dinamika, Esensi, & Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara. Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain Semuanya sangat tergantung kepada bangsa Indonesia. Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan
konstitusi yang berlaku.