NAMA: ANASTASIA CITRA NEGARA
NPM: 2255061017
KELAS: PSTI-D
Dalam jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara" yang ditulis oleh Maruapey pada tahun 2017, dibahas analisis kritis mengenai kasus penistaan agama yang melibatkan Patahana, Gubernur DKI Jakarta. Jurnal ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara dalam menangani kasus-kasus penistaan agama yang sering menjadi sumber konflik di masyarakat. Penulis mengkritisi kurangnya efektivitas penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus tersebut, dan menekankan perlunya tindakan yang tegas dan adil dalam menegakkan hukum. Pentingnya peran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, terutama dalam konteks kebebasan beragama dan pencegahan tindakan intoleransi yang dapat memicu konflik, juga ditekankan dalam jurnal ini.
Penulis menunjukkan bahwa konflik penistaan agama bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang kompleks. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk lembaga agama, media, dan masyarakat sipil. Penulis juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat, serta perlunya dukungan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama bagi semua warga negara. Pada kesimpulannya, penulis menyatakan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara yang efektif dalam kasus penistaan agama memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk negara, masyarakat sipil, dan lembaga agama, serta peningkatan pendidikan dan pemahaman tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan perspektif penting dalam memahami tantangan dalam penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, khususnya dalam konteks kasus penistaan agama. Penulis menekankan pentingnya tindakan yang tegas dan adil, serta dukungan dari berbagai pihak dalam masyarakat untuk menyelesaikan konflik penistaan agama. Jurnal ini juga memberikan saran yang berguna bagi lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga agama dalam meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan negara, serta mempromosikan toleransi dan kebebasan beragama di masyarakat.
NPM: 2255061017
KELAS: PSTI-D
Dalam jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara" yang ditulis oleh Maruapey pada tahun 2017, dibahas analisis kritis mengenai kasus penistaan agama yang melibatkan Patahana, Gubernur DKI Jakarta. Jurnal ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan negara dalam menangani kasus-kasus penistaan agama yang sering menjadi sumber konflik di masyarakat. Penulis mengkritisi kurangnya efektivitas penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus tersebut, dan menekankan perlunya tindakan yang tegas dan adil dalam menegakkan hukum. Pentingnya peran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, terutama dalam konteks kebebasan beragama dan pencegahan tindakan intoleransi yang dapat memicu konflik, juga ditekankan dalam jurnal ini.
Penulis menunjukkan bahwa konflik penistaan agama bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang kompleks. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk lembaga agama, media, dan masyarakat sipil. Penulis juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pemahaman yang lebih baik tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat, serta perlunya dukungan pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama bagi semua warga negara. Pada kesimpulannya, penulis menyatakan bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara yang efektif dalam kasus penistaan agama memerlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk negara, masyarakat sipil, dan lembaga agama, serta peningkatan pendidikan dan pemahaman tentang kebebasan beragama dan toleransi di masyarakat.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan perspektif penting dalam memahami tantangan dalam penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, khususnya dalam konteks kasus penistaan agama. Penulis menekankan pentingnya tindakan yang tegas dan adil, serta dukungan dari berbagai pihak dalam masyarakat untuk menyelesaikan konflik penistaan agama. Jurnal ini juga memberikan saran yang berguna bagi lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga agama dalam meningkatkan penegakan hukum dan perlindungan negara, serta mempromosikan toleransi dan kebebasan beragama di masyarakat.