Nama : Lydia Nathania Sirait
NPM: 2212011691
1. Pasal 1233 KUHPerdata
Tiap Perikatan berasal dari kesepakatan dan persetujuan yang dibuat secara sengaja oleh pihak pihak yang terlibat, ataupun ditentukan oleh undang undang yang berlaku, sehingga menimbulkan kewajiban pada salah satu pihak
2. Pasal 1235 KUHPerdata
Menjelaskan bahwa dalam perikatan untuk terdapat penyerahan penguasaan atas suatu benda. Contohnya: sewa menyewa, gadai, jual beli dll
3. Pasal 1239 KUHPerdata
Pasal ini menjelaskan tentang adanya ganti kerugian berupa biaya, kerugian dan bunga karena wanprestasi/perjanjian tidak terpenuhi
4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pasal ini memiliki makna bahwa suatu perikatan dapat bersyarat apabila peristiwa masih akan datang atau masih belum tentu terjadi, baik menunda atau membatalkan perikatan tersebut.Syarat tersebut harus:
A. Tidak bertentangan dengan undang undang
B. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
C. Dapat atau mungkin dilaksanakan
D. Ditetapkan oleh kedua belah pihak
NPM: 2212011691
1. Pasal 1233 KUHPerdata
Tiap Perikatan berasal dari kesepakatan dan persetujuan yang dibuat secara sengaja oleh pihak pihak yang terlibat, ataupun ditentukan oleh undang undang yang berlaku, sehingga menimbulkan kewajiban pada salah satu pihak
2. Pasal 1235 KUHPerdata
Menjelaskan bahwa dalam perikatan untuk terdapat penyerahan penguasaan atas suatu benda. Contohnya: sewa menyewa, gadai, jual beli dll
3. Pasal 1239 KUHPerdata
Pasal ini menjelaskan tentang adanya ganti kerugian berupa biaya, kerugian dan bunga karena wanprestasi/perjanjian tidak terpenuhi
4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pasal ini memiliki makna bahwa suatu perikatan dapat bersyarat apabila peristiwa masih akan datang atau masih belum tentu terjadi, baik menunda atau membatalkan perikatan tersebut.Syarat tersebut harus:
A. Tidak bertentangan dengan undang undang
B. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
C. Dapat atau mungkin dilaksanakan
D. Ditetapkan oleh kedua belah pihak