Nama : Muhammad Dzaki Santoso
NPM : 2255011021
Kelas : Teknik Sipil B
Tugas Analisis Video
Menurut Profesor Jimly Asshiddiqie, kita harus paham bahwa kita sudah menjadi empat republik yaitu yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, republik kedua menjadi RIS, republik ketiga kita kembali menjadi negara kesatuan. Indonesia, republik keempat yang menerapkan kembali UUD 1945. Kita harus menyebut ini Republik Keempat karena UUD 1945 sebenarnya akan mengalami perubahan, yaitu ketika diundangkan kembali dengan Keputusan Presiden tanggal 5 Juli 1959, UUD 1959 dinyatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Annex.
Inilah perbedaan yang jelas antara dokumen yang diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dokumen yang dipulihkan pada tahun 1959. Pasal 2 tambahan dekrit tersebut menyatakan bahwa Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (1945) terdiri dari pembukaan. dan artikel. Begitu banyak orang menafsirkan bahwa tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam teks UUD. Padahal, metode yang disepakati bersifat pelengkap/dengan lampiran.
Jadi, yang terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal itu berarti konsolidasi teks-teks berdasarkan aturan-aturan tambahan. Namun, dari sudut pandang kontraktual, dapat diartikan bahwa pernyataan itu masih ada sebagai dokumen. Namun pada tahun 1999 terjadi kesepakatan lagi bahwa bahan-bahan pokok yang terkandung dalam konstitusi (1945) dimasukkan sebagai pasal-pasal konstitusi. Meskipun materi penjelasan disertakan dengan artikel, naskah fisiknya masih ada. Jadi, untuk memahami konstitusi penjelas yang terkandung dalam teks aslinya, kita dapat membacanya untuk mengetahui makna sejarahnya.
Oleh karena itu dapat ditegaskan bahwa kita sekarang sedang mengkaji UUD 5 Juli 1959, serta empat dokumen baru. Untuk kepentingan pembacaan dan diseminasi saja, MPR telah menyusun naskah-naskah tersebut menjadi satu kesatuan.