Posts made by Helen Kanuwijaya

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Jurnal

by Helen Kanuwijaya -
Nama: Helen Kanuwijaya
NPM: 2215011076

Analisis jurnal dengan judul "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia”.

Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Pancasila berisi nilai-nilai yang merupakan tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 kategori, yaitu:
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.

Pancasila sebagai dasar negara rumusan materinya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Oleh karena kedudukannya, maka nilai-nilai Pancasila tersebut merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila, sebagai berikut.
1. Hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya.
2. Hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan. Monopluralisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas banyak asas yang merupakan kesatuan.
3. Hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.
4. Hakekat rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa.
5. Hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.

Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media.

Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Hal ini seperti dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers Nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Peranan pers atau juga media massa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa Pers Nasional akan melaksanakan peranan sebagai berikut:
1. Untuk memenuhi hak masyarakat.
2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
3. Mengembangkan pendapat umum.
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan juga saran.
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan. Peristiwa-peristiwa yang berkaitan. dengan hukum yang biasanya dimuat di media massa terbatas antara lain:
1. Melibatkan tokoh atau orang terkenal.
2. Berkaitan dengan skandal hukum.
3. Pertama kali terjadi.
4. Memiliki problem hukum.
5. Proses pembuatan undang-undang.
6. Melihat penerapan undang-undang baru.
7. Perselisihan antara lembaga hukum.
8. Pemilihan petinggi hukum.
9. Kisah-kisah pencari keadilan
10. Berkaitan dengan lembaga hukum atau aparat hukum.

Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media
massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen.

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Jurnal

by Helen Kanuwijaya -
NAMA: HELEN KANUWIJAYA
NPM: 2215011076

Analisis jurnal dengan judul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)".

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral adalah produk yang dihasilkan oleh budaya dan agama yang mengatur cara berinteraksi (perbuatan, perilaku, dan ucapan) antar sesama manusia. Dengan kata lain, istilah moral merujuk pada tindakan, perilaku seseorang yang memiliki nilai positif sesuai dengan norma yang ada di suatu masyarakat.
Sedangkan etika adalah konsep penilaian sifat kebenaran atau kebaikan dari tindakan sosial berdasarkan kepada tradisi yang dimiliki oleh individu maupun kelompok. Pembentukan etika melalui proses filsafat sehingga etika merupakan bagian dari filsafat. Unsur utama yang membentuk etika Ialah moral.

Tahap Perkembangan Etika
Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics): asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
Kedua, etika ontologis (ontological ethics): tahap perkembangan dari etika agama.
Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct):pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics): dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Pengertian Politik Hukum
Adapaun pengertian menurut beberapa ahli, salah satunya yaitu Soedarto. Menurutnya politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Soedarto juga mengartikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Hubungan hukum dan etika dapat dipandang dari dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Letak Politik Hukum
Politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi: "Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri".

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Video

by Helen Kanuwijaya -
NAMA: HELEN KANUWIJAYA
NPM: 2215011076

Dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara sangat diperlukan adanya sebuah etika. Cabang filsafat yang dijalankan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia disebut dengan etika pancasila. Adapun beberapa nilai yang terdapat didalam etika Pancasila :
     Yang pertama, yaitu sila ketuhanan. Sila ketuhanan memuat nilai moral berupa nilai kerohanian untuk kita mendekatkan diru kepada Tuhan YME.
     Yang kedua, yaitu sila kemanusiaan. Dalam sila ini memuat dimensi humanis, artinya suatu kajian tentang segi-segi kemanusiaan untuk meningkatkan  menjadikan manusia menjadi manusiawi supaya meningkatkan karakter kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
     Yang ketiga, yaitu sila persatuan. Dimana mengandung dimensi nilai solidaritas, artinya kita sebagai masyarakat Indonesia harus menjunjung tinggi rasa cinta tanah air serta kebersamaan antar sesama umat.
     Yang keempat, yaitu sila kerakyatan. Didalamnya mengandung nilai berupa sikap saling menghargai antar sesama orang lain.
     Yang kelima, yaitu sila keadilan mengandung nilai senasib dan mau peduli. Maksudnya disini adalah kita antar sesama harus saling peduli atas nasib orang lain. 

Kemudian urgensi Pancasila dalam etika Pancasila terdiri dari beberapa poin, antara lain menempatkan pancasila sebagai sumber etiket dan kreativitas dalam sikap tindakan dan pengambilan keputusan. Selanjutnya memberikan pedoman bagi masyarakat Indonesia dalam segi pergaulan sehingga memiliki tata pergaulan yang baik. Dan yang terakhir, pancasila dapat dijadikan dasar kebijakan semangat berbangsa dan bernegara yang berjiwa Pancasila.