Posts made by Airta Pertiwi

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Airta Pertiwi -
Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI-C

Dari video tersebut, dapat saya tarik kesimpulan di antaranya adalah, pengertian dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri secara etimologis, berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Sehingga, dapat disimpulkan pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara serta melatih berfikir secara kritis, analitis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila.

Landasan hukumnya yaitu:
-Pembuatan UUD 1945
-Batang Tubuh UUD 1945
-UU No. 20 Tahun 1945
-UU No. 20 Tahun 2003
-SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006.

Kemudian, perihal sumber Historis, Sosiologis dan Politik dari Pendidikan Kewarganegaraan ini adalah:
1. Secara historis, Pendidikan Kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia di proklamasikan sebagai negara merdeka.
2. Secara sosiologis, Pendidikan Kewarganegaraan pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa.
3. Secara politis, Pendidikan Kewarganegaraan mulai dikenal dalam Pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasikan dari pernyataan soemantri (1972) bahwa pada masa orde lama mulai dikenal.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Airta Pertiwi -
Nama: Airta Pertiwi
NPM: 2215061043
Kelas: PSTI-C

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:

a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat dalam hal HAM, demokrasi, dll.

Pemerintahan demokrasi sendiri adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu;
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3) pemerintahan untuk rakyat (government for the people)

Pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting, karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.

Lalu, pengertian HAM sendiri tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Di dalam HAM terdapat 4 prinsip dasar yaitu:
1) kebebasan
2) kemerdekaan
3) persamaan
4) keadilan

Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia