AGUNG PRATAMA_2216031059_REG A
• Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
• Volume 17 no.1, halaman 28-36
• Disetujui : 26 Mei 2017
• Tahun terbit : 2017
• Penulis: Sri Pujiningsih
Reviewer : AGUNG PRATAMA
Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyusun kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan. Pembentukan kaidah hukum dalam pandangan B. Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang di dalamnya memuat proses legislasi.
PEMBAHASAN
Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Untuk memperkuat penjelasan ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral tersebut. tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup.
• Judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)
• Volume 17 no.1, halaman 28-36
• Disetujui : 26 Mei 2017
• Tahun terbit : 2017
• Penulis: Sri Pujiningsih
Reviewer : AGUNG PRATAMA
Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyusun kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan. Pembentukan kaidah hukum dalam pandangan B. Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang di dalamnya memuat proses legislasi.
PEMBAHASAN
Hubungan Antara Etika dan Moral Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu . Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
Untuk memperkuat penjelasan ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga menjadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral tersebut. tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga Etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin "mos" untuk tunggal dan jamaknya "mores" yang juga berarti adat atau cara hidup.