Nama : Nabil Ramadhan
NPM : 2215061048
Kelas : PSTI D
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang memilik tujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia, antara lain :
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti
Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10)
Kata Demokrasi berasal dari kata dalamBahasa Yunani yaitu "Demos" Yang berarti rakyat dan "Cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai suatu sistem pemerintaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan dimana rakyat memegang kedaulatan tertinggi. Demokrasi terbagi menjadi dua, yaitu demokrasi langsung (direct democracy) yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan suatu negara, dan demokrasi tidak langsung yang secara tidak langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan dalam suatu negara dan rakyat menggunakan wakil wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan asprasi dan kehendaknya.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau
unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut;
1) kesadaran akan pluralisme;
2)musyarawah;
3) cara cara – cara yang sesuai tujuan;
4) norma kejujuran dalam pemufakatan;
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban;
6) percobaan dan kesalahan (trial and error)
Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1)kebebasan,
2)kemerdekaan,
3) persamaan dan
4) keadilan.