Nama : Nadya Fikriatun Nisa
Npm : 2216031089
Kelas : Reguler A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Latar belakang tingginya tingkat penyebaran covid-19 adalah kegiatan berkerumun yang susah diminimalisir. Demo yang dilakukan pada saat mewabahnya covid-19 merupakan kegiatan yang beresiko, dikarenakan pada saat aksi demo seluruh mahasiswa dan masyarakat berkerumun untuk menyuarakan suara mereka terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja, sehingga rantai penyebaran covid-19 tidak dapat diminimalisir, dan juga pemerintah kurang tepat untuk mengeluarkan atau menerbitkan UU Cipta Kerja di tengah polemik Covid-19 dan juga Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar. Hal positif yang dapat diambil dari artikel ini adalah sebaiknya para mahasiswa lebih menggunakan intelektual mereka dalam menyuarakan pendapatnya. Dan juga seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Mengemukakan pendapat adalah hak dasar setiap individu, namun tetap harus dilakukan dengan cara yang tepat dan bertanggung jawab. Merusak fasilitas umum saat demonstrasi tidak bisa dibenarkan karena hal tersebut dapat mengganggu kepentingan masyarakat yang lebih luas dan menimbulkan kekacauan, seperti bentrok antara demonstran dengan aparat keamanan.
Penyampaian aspirasi bisa dilakukan seperti halnya yang dikatakan pak Nizam tentang "para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut." Pernyataan tersebut membuat para mahasiswa untuk lebih menggunakan intelektual mereka dalam menyuarakan pendapatnya. Menyalurkan aspirasi dengan cara yang lebih baik di tengah pandemi COVID-19 adalah dengan menggunakan media sosial dan teknologi untuk menyampaikan aspirasi dan opini Anda secara aman dan efektif.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah hal yang lumrah terjadi dalam dunia kerja, namun hal ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan seimbang. Solusi untuk mengatasi permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip yang adil dan seimbang antara hak dan kewajiban. Kedua belah pihak harus saling menghargai dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi semua pihak.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara agar terwujud kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan sinergi dan kerjasama dari semua pihak, baik dari pihak negara maupun masyarakat. Dengan cara tersebut, diharapkan tercipta masyarakat yang memiliki kedewasaan dalam menghadapi berbagai tantangan dan masalah, serta dapat menjaga keharmonisan dalam bermasyarakat dan bernegara. Hal yang perlu diperbaiki antara lain, Membuat kebijakan politik negara yang menjamin upaya peningkatan keadilan, Pembinaan aparatur negara untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, dan Meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dan warga negara.