Nama: Fadila Malika Sandi
NPM : 2215061123
Kelas: PSTI C
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewaragnegaaran, dimana kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang artinya anggota dari suatu negara, sehingga PKn berkaitan dengan warganegara. Pendidikan kewarganegaraan penting untuk diajarkan, salah satunya pada perguruan tinggi hal ini supaya mahasiswa yang merupakan warganegara nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa memiliki kesadaran untuk mencintai tanah air serta memiliki watak, sifat dan karakter yang sesuai dengan nilai Pancasila.
Adapun Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraaan, landasan ideal memiliki arti bahwa Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara, sedangkan landasan hukumnya yaitu pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan, UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, UU no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Terdapat sumber historis dan politik Pendidikan Kewarganegaran yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, Sumber Sosiologis masyarakat memerlukan PKn ini untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. Dan terdapat pula dinamika, esensi, dan urgensi PKn, dimana PKn diperlukan mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara bangsa. Masa depan PKJn sangat ditenttukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2215061123
Kelas: PSTI C
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewaragnegaaran, dimana kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang artinya anggota dari suatu negara, sehingga PKn berkaitan dengan warganegara. Pendidikan kewarganegaraan penting untuk diajarkan, salah satunya pada perguruan tinggi hal ini supaya mahasiswa yang merupakan warganegara nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa memiliki kesadaran untuk mencintai tanah air serta memiliki watak, sifat dan karakter yang sesuai dengan nilai Pancasila.
Adapun Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraaan, landasan ideal memiliki arti bahwa Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara, sedangkan landasan hukumnya yaitu pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan, UU no 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara, UU no 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Terdapat sumber historis dan politik Pendidikan Kewarganegaran yang sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, Sumber Sosiologis masyarakat memerlukan PKn ini untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara. Dan terdapat pula dinamika, esensi, dan urgensi PKn, dimana PKn diperlukan mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara bangsa. Masa depan PKJn sangat ditenttukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.