Posts made by Kadek Savitri

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Kadek Savitri -
Nama : Kadek Savitri
NPM : 2215061120
Kelas : PSTI D

Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif yang saya dapatkan dari artikel diatas adalah bahwa terdapat upaya untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di masa pandemi dilakukan oleh pemerintah dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 hal ini tentu berdampak terhadap keselamatan dan perlindungan masyarakat dan sepatutnya masyarakat juga menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dengan seksama. Menurut saya, tindakan pemerintah dengan melaksanakan PSBB tidaklah melanggar konstitusi yang ada, dengan bertujuan melindungi bangsa dan masyarakat justru hal ini bernilai positif.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Menurut saya, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka tidak akan tercapainya tujuan suatu negara yang sesuai dengan harapan masyarakatnya dengan tidak adanya peraturan yang ada untuk mengatur perlindungan hak asasi warga tentu membuat suatu negara menjadi kacau balau karena konstitusi memegang hal yang penting yaitu sebagai pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara dan mengatur sistem pemerintahan bangsa tersebut sehingga konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan suatu negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Menurut saya, tantangan yang ada dan perlu diantisipasi di negara ini adalah kesenjangan sosial dimana terjadi ketidakseimbangan sosial yang ada di masyarakat terdapat perbedaan yang cukup mencolok yang mengakibatkan orang yang memiliki kekuasaan menginjak dan tidak memperdulikan HAM orang yang berpendapatan rendah. Hal ini tentu tidaklah baik dan harusnya perlu adanya penanganan yang cukup kuat untuk hal ini sehingga dapat memberikan keadilan yang sama rata terhadap semua masyarakat. Berdasarkan pasal 34 (2) UUD 1945 terdapat jaminan untuk masyarakat yang lemah sudah cukup membantu dalam menangani tindakan tersebut, namun perlunya penegakkan keadilan pada penegak hukum yang sesuai dan lebih adil dalam kasus yang ada.
4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab:
Sebagai negara demokratis yang dimana menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan dengan Pancasila sebagai dasar negaranya, saya merasa hal ini sangat baik karena dengan menjunjung kesatuan dapat tercapainya negara yang damai dan menyejahterakan rakyatnya. Namun, masih ada permasalahan yang perlu ditangani dalam hal ini seperti yang terjadi pada saudara kita di Indonesia bagian timur seperti papua yang terdapat tindakan untuk memisahkan diri dari Indonesia, hal ini tentu memperkeruh kedaulatan rakyat. Serta masuknya globalisasi yang memudarkan jiwa nasionalisme masyarakat terutama generasi muda dalam mencintai tanah airnya, hal ini jika terabaikan tentu dapat berpengaruh terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

by Kadek Savitri -
Nama : Kadek Savitri
NPM : 221561120
Kelas : PSTI D

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yaitu, membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat. Demokrasi secara terminologis berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.

Demokrasi digolongkan menjadi dua macam, yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.

Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal, yaitu:
1) Pemerintahan Dari Rakyat (Government Of The People)
Pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum.
2) Pemerintahan Oleh Rakyat (Government By The People)
Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi.
3) Pemerintahan Untuk Rakyat (Government For The People).
Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.

Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu, kebebasan, kemerdekaan, persamaan, dan keadilan.

Masyarakat Madani
masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu (Ubaedillah, 2008: 176). Masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Kadek Savitri -
Nama : Kadek Savitri
NPM : 221561120
Kelas : PSTI D

Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti adalah anggota dari suatu negara PKN berkaitan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Melatih peserta didik berpikir kritis analitis bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Landasan idiil dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
- idiilnya adalah Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara.
- Pembukaan undang-undang Dasar 1945
- Batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
- UU 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
- SK Dirjen DIKTINomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian

Sumber History Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
sumber historis substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka sumber sosiologi masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa sumber politik dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957.

Dinamika Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan Iptek untuk membangun negara bangsa masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.