Posts made by Nani Nuraini Nani Nuraini

Nama: Nani Nuraini
NPM: 2215061032
Kelas: PSTI D

Analisis Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Suatu konstitusi dibuat untuk memenuhi kebutuhan, yaitu terciptanya hubungan kekuasaan yang seimbang antara cabang- cabang kekuasaan yang ada. Akan tetapi karena suatu konstitusi itu merupakan produk zamannya, tidak jarang ia ditulis untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan waktu itu. Karenanya, sebenarnya tanpa adanya perubahan besar pun, reformasi konstitusi dapat dilakukan, baik melalui cara amandemen, perubahan dan penggantian konstitusi. Ini dilakukan ketika suatu konstitusi sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kepentingan zamannya di atas mana proses penyelenggaraan negara hendak ditumpukan. Terdapat 4 periode konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu:
- Pada periode pertama berlaku UUD 1945, 
- Pada periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, 
- Pada periode ketiga berlaku Undang- Undang Dasar Sementara 1950, 
- Pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, di mana amandemen yang pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan tahun 2001 dan amandemen terakhir dilakukan tahun 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Oleh karena itu, naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut terdiri atas lima naskah, yaitu: 
1) Naskah Undang-Undang Dasar 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959; 
2) Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999; 
3) Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000; 
4) Naskah Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001; dan 
5) Naskah Perubahan Keempat UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2002.

Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali yaitu: tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001, dan tahun 2002. Amandemen pertama disahkan tanggal 19 Agustus 1999, berisi sembilan pasal. Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir ketentuan. Amandemen kedua UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal. Amandemen ketiga UUD 1945 disahkan pada tanggal 9 November 2001 menyangkut 23 pasal yang berkaitan 68 butir ketentuan. Dan amandemen keempat UUD 1945 disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 menyangkut 18 pasal berkenaan 31 butir ketentuan.

PSTI C dan D Tahun 2023 -> PRETEST

by Nani Nuraini Nani Nuraini -
Nama : Nani Nuraini
NPM : 2215061032
Kelas : PSTI d

Analisis soal Pertemuan 4 (Pretest)
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban

1. Dari artikel ini saya mendapatkan bahwasanya perlunya melindungi HAM dan menjunjung berapa seberapa pentingnya HAM tersebut dalam berkehidupan. Dengan tindakan dan penerapan dari kebijakan pemerintah mengenai PSBB yang membuat masyarakat mengalami pembatasan pada gerak dan aktivitasnya, namun itu juga diperuntukkan supaya bisa meminimalisir dan mencegah menularnya Covid-19, yang apabila kebijakan tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat, maka kemungkinan pandemic Covid-19 tersebut masih terjadi sampai pada sekarang ini.
Dalam artikel tersebut mengenai kebijakan ini, tidak ada yang melenceng maupun sampai melanggar konstitusi.

2. Konstitusi dalam sebuah negara tidak sepenuhnya efektif namun bukan berarti tidak penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, contohnya sendiri di Indonesia, bahkan masih banyak yang melanggar dan tidak menaati konstitusi yang sudah ada. Namun dengan adanya konstitusi pada sebuah negara akan membuat negara tersebut memiliki dasar hukum yang akan sah dan dapat dipertanggungjawabkan apabila ada seseorang yang melanggarnya. Jadi apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi didalamnya, maka akan membuat negara tersebut tidak punya sebuah sistem yang mengatur pemerintahannya, hal ini akan memberikan seseorang sebuah hak untuk melakukan hal dengan semena-mena yang mana juga bisa berakibat fatal pada pelanggaran terhadap HAM juga yang dikarenakan tidak adanya sistem yang mengatur pemerintahan sebuah negara ini. Yang mana hal ini memberikan pandangan bahwa sepenting itunya sebuah konstitusi pada sebuah negara.

3. Beberapa hal yang perlu diantisipasi pada saat ini yaitu masuk dan berkembangnya kebudayaan asing yang semuanya belum tentu baik untuk kehidupan di Indonesia. Dan juga kesenjangan sosial yang ada di kehidupan masyarakat dan berimbas pada kurangnya pada rasa persatuan dan kesatuan di diri masyarakat yang mengalami hal tersebut. Serta ada juga hal yang membuat negara ini akan terancam yaitu dengan meningkatnya paham radikalisme pada kehidupan masyarakat.

4. Konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, sebagai warganegara saya sangat mengapresiasi konsep tersebut dikarenakan dalam bernegara ini harus adanya yang namanya persatuan dan kesatuan, dengan adanya hal tersebut membuat saya dalam bermasyarakat dapat berbaur dengan sesame. Namun pada sekarang ini kedua nilai tersebut sudah memulai memudar, hal ini disebabkan oleh perkembangan zaman, teknologi dan kurangnya pendidikan di rumah, sekolah maupun masyarakat yang membuat seseorang bisa menjungjung tinggi kedua nilai itu. Jika kedua nilai ini ada dan diterapkan oleh semua masyarakat di Indonesia, maka itu akan membuat Indonesia menjadi sebuah negara yang kuat dan minim akan sebuah pelanggaran di dalam pemerintahannya. Meskipun hal ini memang hampir mustahil untuk direalisasikan sampai sekarang ini.
Nama: Nani Nuraini
Kelas: PSTI D
NPM: 2215061032
Analisis jurnal post test

INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI PENANGKAL ETNOSENTRISME DI INDONESIA

Di masa awal Indonesia merdeka, identitas nasional ditandai oleh bentuk fisik dan kebijakan umum bagi seluruh rakyat Indonesia (di antaranya adalah penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, Bahasa Indonesia, dan seterusnya). Akan di era yang berkembang pada saat ini, apakah identitas nasional dapat ditandai dari ekspresi fisikal tersebut atau dibutuhkan reinterpreasi tentang tentang identitas nasional? identitas adalah produk kebudayaan yang berlangsung demikian kompleks. Identitas dilihat dari aspek waktu bukanlah suatu wujud yang sudah ada sejak semula dan tetap bertahan dalam suatu esensi yang abadi. Sedangkan dilihat dari aspek ruang juga bukan hanya satu atau tunggal, tetapi terdiri dari berbagai lapisan identitas.

Sebagai contoh, penyatuan identitas yang dikonstruksi media massa – terutama industri penyiaran televisi. Orang bisa berbeda etnis, profesi, latar belakang pendidikan, dan asal asul daerah, namun mereka mempunyai kepentingan yang sama dalam bersikap dengan mengembangkan gaya hidup, lantaran dikostruksi tayangan televisi. Bertolak dari gambaran tersebut, identitas yang menyertai kita saat ini lebih ditandai oleh kepentingan yang kita kembangkan sendiri. Identitas dan karakter bangsa sebagai sarana bagi pembentukan pola pikir (mindset) dan sikap mental, memajukan adab dan kemampuan bangsa merupakan tugas utama pembangunan kebudayaan nasional. Kesadaran nasional selanjutnya menjadi dasar dari keyakinan adanya integrasi nasional yang mampu memelihara dan mengembangkan harga diri bangsa, harkat dan martabat bangsa sebagai upaya melepaskan bangsa dari subordinasi (ketergantungan, ketertundudukan, keterhinaan) terhadap bangsa asing.

Berdasarkan sejumlah gambaran tersebut, konsep tentang integrasi nasional menjadi penting untuk dijadikan strategi kebudayaan bagi bangsa Indonesia yang telah berusia lebih dari enam dasa warsa ini. Strategi kebudayaan dalam hal ini mengacu pada kekuatan budaya yang bertolak pada kedekatan dan pandangan hidup pelaku kebudayaan dalam kaitannya dengan kompleksitas kebudayaan yang dianut. Dengan demikian, mengembangkan konsep integrasi nasional sebagai strategi kebudayaan Indonesia pada dasarnya menyatukan visi dan misi di antara sejumlah kepentingan dan identitas masing-masing anggota masyarakat berlatar belakang kebudayaan yang kompleks.